Momen Histeris Istri Kasat Narkoba Toraja Utara saat Suaminya Dipecat

- Sidang KKEP di Polda Sulsel memutuskan AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba.
- Istri AKP Arifan histeris saat mendengar putusan pemecatan suaminya, sementara kedua polisi tersebut langsung menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan majelis etik.
- Bukti menunjukkan keduanya bertemu bandar di Hotel Rotterdam dan menerima uang, meski AKP Arifan sempat membantah tuduhan sebelum akhirnya dijatuhi sanksi etika dan administratif.
Makassar, IDN Times - Suasana haru mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Istri Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, histeris setelah mendengar putusan yang menyatakan pemecatan suaminya dari institusi Polri.
Tangis perempuan tersebut pecah sesaat setelah majelis sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Arifan Efendi. Ia terlihat syok dan terus menangis hingga harus ditenangkan oleh sejumlah polisi wanita (Polwan).
“Astagfirullah, kenapa di-PTDH suamiku,” ucapnya sambil terisak.
Pantauan IDN Times di lokasi, beberapa kerabat dan anggota Polwan berusaha menenangkan istri AKP Arifan Efendi. Namun terus histeris tak terima sang suami dipecat dari institusi Polri, sehingga anggota Polwan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di samping ruang sidang Propam Polda Sulsel, untuk ditenangkan.
Sementara dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
1. AKP Arifan terbukti terima Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba

Ketua Majelis KKEP, Kombes Zulham Effendy, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. “Terbukti menerima uang setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba sejak Oktober hingga Desember 2025,” kata Zulham saat membacakan putusan sidang.
Selain itu, Arifan dan Nasrul juga dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan keduanya merupakan perilaku tercela. Mereka juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
2. Kasat dan Kanit narkoba ajukan banding

Setelah putusan dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada kedua terperiksa untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding. “Izin yang mulia, saya banding,” jawab AKP Arifan Efendi di hadapan majelis sidang. Hal serupa juga disampaikan oleh Aiptu Nasrul.
Majelis kemudian memberikan waktu selama tiga hari kepada keduanya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Usai sidang, Kombes Zulham Effendy, untuk AKP Arifan Efendi dijerat enam pasal pertama terkait dengan Perpol—ulang—PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian itu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6, kemudian Pasal 8 dan Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Kemudian terhadap Aiptu N, kita hanya kenakan empat pasal. Artinya untuk yang Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan. Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, itu dinyatakan perbuatan tercela," kata Zulham.
Kemudian yang sanksi administratif, yang pertama Patsus (penempatan khusus) 30 hari, yang kedua adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul.
"Fakta yang kita dapat adalah kalau Aiptu N, dia terbuka semua. Dia ceritakan apa adanya termasuk apa yang dialami. Kemudian terhadap AKP AE, dia tidak mengakui. Dia semua membantah, tapi kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar atas nama inisial O maupun A itu ada di Hotel Rotterdam," ungkapnya.
3. Terbukti bertemu bandar narkoba di hotel

Bukti lainnya, kata Zulham adalah penyerahan uang juga ada, termasuk pelepasan salah satu tersangka K yang ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta. Ada upaya-upaya dari Kasat atau AKP AE ini untuk menutupi fakta sebenarnya.
"Tapi keyakinan kita para ketua komisi dengan wakil ketua maupun komisi sidang lainnya, termasuk penuntut juga untuk merumuskan itu, termasuk dengan saran hukum dari Bidkum, kita simpulkan untuk kita ambil keputusan yang tadi sudah saya sampaikan," tegasnya.
Kabid Propam Polda Sulsel ini menambahkan, keduanya memiliki hak untuk mengajukan banding jika tak menerima vonis yang diberikan. "Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 adalah 3 hari. 3 hari harus mengajukan banding, setelah itu nanti kita akan sidang banding," tuturnya.
Ia menyatakan saat proses sidang banding akan lihat apa hal-hal yang meringankan hak daripada terduga pelanggar. Bisa saja jasa atau prestasinya selama menjadi anggota Polri.
"Tapi semua akan kita kembalikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
















