Denda Rp1 Miliar Belum Dibayar, Kejati Bakal Sita Aset Mira Hayati

- Kejati Sulsel akan menyita dan melelang aset Mira Hayati jika denda Rp1 miliar dari kasus skincare berbahaya tidak dibayar hingga batas waktu yang ditentukan.
- Mira Hayati telah dieksekusi menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kepala Kejati Sulsel menegaskan eksekusi dilakukan segera setelah menerima salinan putusan MA, tanpa perlakuan istimewa bagi terpidana.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat bakal menyita aset pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati. Hal itu dilakukan jika terpidana kasus skincare berbahaya itu tidak membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) merevisi masa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mira Hayati. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
1. Aset Mira Hayati bakal dilelang untuk bayar denda

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sejak Mira Hayati dieksekusi tanggal 18 Februari, ia sama sekali belum membayar denda Rp1 miliar. "Kita tunggu sampai sekarang belum bayar. Begitu tanggal 17 Maret belum bayar, kita akan sita (asetnya)," kata Didik kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Didik menegaskan, pihaknya telah memantau aset apa saja yang dimiliki pengusaha skincare yang dijuluki "Ratu Emas" itu. Nantinya aset tersebut bakal dilelang untuk membayar denda.
"Kita lelang untuk menutupi dendanya. Misal kalau lelang rumahnya, laku Rp2 miliar, yang Rp1 miliar kita kembalikan (ke Mira Hayati). Delapan hari lagi," ujarnya.
2. Mira Hayati divonis hukuman dua tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026), mengeksekusi hukuman bagi pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati. Terpidana kasus kosmetik berbahaya itu dihukum dua tahun penjara, sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Parawansyah, mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor menerima putusan kasasi Mahkamah Agung. “Terpidana harus menjalani hukuman dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Parawansyah kepada IDN Times di Kejati Sulsel, Rabu.
3. Tidak ada perlakuan istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan terbitnya putusan tersebut, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi.
“Kami telah menerima salinan putusan dan langsung memerintahkan pelaksanaan eksekusi tanpa penundaan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, hukum harus ditegakkan secara profesional,” kata Didik.












![[BREAKING] Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri](https://image.idntimes.com/post/20260310/upload_ad8d7ecdae490439ab82946385d3c38c_114f0771-d1be-4ec1-ae54-f621953b0a23_watermarked_idntimes-1.jpeg)



