Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tuntutan Terakomodir, 16 Hari Aksi Blokade Buruh KIBA Membuahkan Hasil

P1750867.jpg
Buruh SBIPE Bantaeng saat menggelar aksi di gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. (Dok. SBIPE KIBA)

Makassar, IDN Times - Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) Bantaeng di depan gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) berlangsung selama 16 hari. Mereka akhirnya memperoleh hasil setelah melewati rangkaian unjuk rasa dan negosiasi yang berlangsung alot.

Aksi blokade yang berlangsung sejak pertengahan Juli 2025 itu berbuah pada terciptanya perundingan tripartit yang mempertemukan perusahaan, buruh, dan pemerintah daerah. Dari forum tersebut, lahirlah sejumlah kesepakatan penting yang dianggap sebagai titik awal keadilan bagi ratusan pekerja.

Perjalanan menuju kesepakatan bukan tanpa jalan terjal. Pada 28 Juli 2025 pukul 13.16 WITA, perundingan bipartit ketiga antara SBIPE dan manajemen PT Huadi kembali menemui jalan buntu.

Perusahaan yang diwakili oleh Andi Adrianti Latippa dan Muhclis bersikeras hanya mampu membayar upah Rp1.500.000 per bulan untuk buruh yang dirumahkan. Tawaran ini langsung ditolak oleh SBIPE yang menilai kebijakan tersebut sepihak dan tidak layak.

1. Tensi kian memanas saat penjagaan diperketat oleh aparat

P1750599.jpg
Personel gabungan TNI-Polri berjaga di depan Kawasan Industri Bantaeng, PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. (Dok. SBIPE KIBA)

Akibat kegagalan perundingan ini, aksi pendudukan di depan gerbang PT Huadi kembali dilanjutkan. Kebuntuan itu justru memicu tensi yang kian memanas.

Sekitar 120 aparat gabungan dari TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulsel dikerahkan ke lokasi. Aparat berjaga di sekitar area dalam kawasan industri.

Hal ini menciptakan tekanan psikologis bagi para buruh yang tetap bertahan dengan tuntutan yang sama yakni keadilan ketenagakerjaan. Meski demikian, kehadiran aparat tidak menyurutkan semangat para buruh yang terus bertahan dan menggalang solidaritas.

2. Mediasi bupati jadi titik balik

IMG_20250723_163151.jpg
Buruh yang tergabung dalam SBIPE bertahan di depan gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (23/2025). (Dok. SBIPE Bantaeng)

Pada pukul 14.33 WITA, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengundang perwakilan SBIPE untuk berdiskusi di Pos 1 Security. Dalam dialog tersebut, SBIPE menegaskan bahwa akar persoalan bukan sekadar soal PHK atau buruh yang dirumahkan, melainkan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut mencakup penerapan K3, hak pekerja perempuan, kontrak kerja, upah lembur, jam istirahat, pemberlakuan UMP 2025, akses slip gaji, dan manajemen internal yang dinilai tidak profesional. SBIPE juga mendesak Kapolres untuk menghadirkan Bupati Bantaeng dan mendorong penyelesaian konflik secara menyeluruh dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada pekerja.

“SBIPE boleh saja bubar hari ini, tapi tidak akan menghentikan gerakan protes. Karena akar persoalan yang membuat situasi ini terjadi tidak dihentikan, bahkan disaksikan langsung oleh pemerintah dan penegak hukum,” kata Junaedi Hambali, Kepala Departemen Advokasi, Hukum, dan Kampanye, dikutip dalam siaran pers, Sabtu (2/8/2025).

3. Mediasi hasilkan kesepakatan

P1750824.jpg
Buruh SBIPE Bantaeng saat menggelar aksi di gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. (Dok. SBIPE KIBA)

Keesokan harinya, 29 Juli 2025, pertemuan tripartit digelar di ruang rapat Wakil Bupati. Pertemuan ini menghadirkan Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy, Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Tenaga Kerja, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial.

Mediasi berlangsung selama tiga jam dan berujung pada penandatanganan dokumen perjanjian bersama. Ada lima poin krusial yang disepakati:

1. Kekurangan upah lembur

Kedua pihak sepakat hal ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dijadikan acuan untuk kasus serupa di masa mendatang. Artinya, meskipun hanya sebagian kecil buruh mengikuti PHI, namun putusan terhadap kasus tersebut akan menjadi dasar bagi buruh lain ketika mengalami hal serupa tanpa perlu melalui PHI terlebih dahulu.

2. Upah berdasarkan UMP 2025

PT Huadi bersedia membayar selisih kekurangan upah pokok dari Januari hingga Juni 2025 jika terdapat perbedaan dengan UMP berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan. Pembayaran kekurangan secara keseluruhan akan dilakukan pada Agustus 2025.

3. Penghentian aksi dan normalisasi operasional

SBIPE sepakat menghentikan aksi demonstrasi, dan perusahaan kembali menjalankan operasional normal.

4. Upah buruh dirumahkan

Perusahaan tetap menetapkan nominal Rp1.500.000 dan memberikan dua opsi kepada buruh. Pertama, mengajukan PHK dengan hak-hak normatif penuh sesuai PP 35 Tahun 2021, yang akan dibayarkan maksimal 14 hari setelah data pekerja diserahkan.

Kedua, menerima upah Rp1.500.000 dan pembayaran premi BPJS setiap bulan selama masa dirumahkan, berlaku sejak 1 Juli 2025 untuk karyawan T2 dan 15 Juli 2025 untuk karyawan T1. Status ini akan dievaluasi jika keuangan perusahaan membaik.

5. Prioritas kembali bekerja

Buruh yang dirumahkan akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali saat kondisi finansial perusahaan membaik.

4. Solidaritas buruh menang, tapi perjuangan belum usai

P1750616.jpg
Buruh SBIPE Bantaeng saat menggelar aksi di gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. (Dok. Istimewa)

Seluruh poin kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani oleh para pihak. Pihak tersebut yaitu Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Jos Stefan Hideky, Ketua SBIPE Junaid Judda, Bupati Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial.

Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan awal bagi buruh di Kawasan Industri Bantaeng. Dia menyebut bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari kekuatan kolektif dan solidaritas lintas sektor.

“Apa yang dicapai hari ini adalah bukti bahwa kekuatan buruh yang bersatu mampu menggoyang kekuasaan dan membuka ruang perundingan yang berpihak. Perjuangan selama 16 hari ini akan tercatat dalam sejarah sebagai aksi damai terlama dan menjadi tonggak perubahan baru di Kawasan Industri Bantaeng,” tegasnya.

Namun, Junaid juga mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Implementasi dari setiap kesepakatan harus terus diawasi agar tidak menjadi janji kosong.

“Perjuangan ini belum selesai dan akan terus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan SBIPE Bantaeng hingga hari ini. Dukungan kalian adalah bahan bakar utama bagi langkah kami untuk terus maju," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us