MAKASSAR, IDN Times — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan denda, potongan pajak, hingga layanan balik nama gratis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif PKB. Pemerintah berharap program ini mampu meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.