Diskon Pajak Kendaraan Sulsel, Bayar 50 Persen hingga 31 Oktober 2025
- Bapenda Sulsel mengajak warga manfaatkan program diskon pajak kendaraan
- Diskon berlaku untuk wajib pajak tertib dan penunggak
- Balik nama kendaraan juga gratis
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan keringanan pajak bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk terbebas dari beban denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru. Selain itu, terdapat potongan sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2024 ke bawah.
Tidak hanya itu, insentif juga mencakup diskon 9,5 persen bagi pajak tahun berjalan yang jatuh tempo pada 2025. Masyarakat pun dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
1. Bapenda Sulsel ajak warga manfaatkan program diskon pajak kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menekankan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum insentif pajak ini. Dia menggambarkan program tersebut sebagai ruang keringanan yang dirancang untuk meringankan beban warga Sulawesi Selatan.
"Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan," kata Reza di Makassar, Senin (30/9/2025).
2. Diskon berlaku untuk wajib pajak tertib dan penunggak

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama program. Wajib pajak dapat mengecek langsung nilai keringanan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store, kemudian membayar di Samsat terdekat atau secara digital.
Irvandi menggambarkan manfaat program ini misal seorang wajib pajak yang semestinya membayar Rp12 juta kini cukup melunasi Rp6 juta saja. Menurutnya, potongan tersebut menunjukkan betapa besar keringanan yang bisa dirasakan masyarakat melalui insentif pajak kendaraan ini.
Irvandi menekankan bahwa potongan pajak tidak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga kepada wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu. Dia menjelaskan, bagi pajak yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2025 misalnya, pemilik kendaraan tetap memperoleh diskon sebesar 9,5 persen.
"Yang tidak menunggak pun dapat diskon," katanya.
3. Balik nama kendaraan juga gratis

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain. Hal ini dipandang penting agar administrasi kepemilikan lebih tertib, apalagi biaya balik nama kedua dan seterusnya kini digratiskan.
"Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya," kata Irvandi.