Polisi Temukan Dugaan Overload dan Manipulasi Manifes KM Nurul Salsa

- Polda Sulsel memeriksa 21 saksi, termasuk nakhoda, ABK, agen pelayaran, dan syahbandar untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Pulau Polassi.
- Penyelidikan menemukan dugaan manipulasi manifes dan kelebihan muatan; tercatat 45 penumpang di dokumen, namun hasil pendataan menunjukkan ada 78 orang di kapal.
- Polisi menyiapkan tiga pasal pidana terkait kelalaian hingga pemalsuan dokumen jika terbukti ada unsur pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden tersebut.
Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan manipulasi data manifes dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa di perairan Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar. Temuan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 21 saksi yang terdiri atas nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak syahbandar. Polisi juga menyiapkan sejumlah pasal pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.
1. Polisi telah memeriksa 21 saksi

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. Didik menjelaskan, saksi yang telah dimintai keterangan terdiri atas nakhoda, tujuh anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga syahbandar. Keterangan para saksi akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
"Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," kata Didik kepada wartawan di Biddokes Polda Sulsel, di Makassar, Rabu (22/7/2026).
2. Polisi temukan dugaan manipulasi manifes

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dugaan kelebihan muatan atau overload pada KM Nurul Salsa. Jumlah penumpang yang tercantum dalam manifes tidak sesuai dengan jumlah penumpang yang berhasil diidentifikasi.
Didik mengungkapkan, dalam manifes kapal hanya tercatat 45 orang. Namun, hasil pendataan menunjukkan jumlah penumpang mencapai 78 orang.
"Ada manipulasi data manifes," ujar Didik.
Meski demikian, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan laut tersebut, termasuk memeriksa aspek kelaikan kapal. Menurut Didik, penilaian mengenai layak atau tidaknya kapal untuk berlayar menjadi kewenangan syahbandar.
"Nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan dari syahbandar dan juga yang lainnya, apakah kapal itu layak atau tidak," ujarnya.
3. Polisi siapkan tiga pasal pidana

Didik menegaskan penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Pasal yang disiapkan yakni Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 551 huruf a KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun. Lalu Pasal 20 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
"Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan kesalahan mereka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Nurul Salsa," ucapnya.

















