Konstatering Lahan di Makassar Ricuh, Polisi Kena Lemparan Batu

- Proses konstatering lahan 33 hektare milik PT Aditarina di Makassar ricuh, warga melempari polisi hingga Kanit Jatanras terluka dan kendaraan taktis rusak.
- Konflik tanah terjadi karena warga telah puluhan tahun tinggal di lokasi meski secara hukum lahan tersebut bukan milik mereka.
- PT Aditarina menawarkan kompensasi Rp5 juta bagi warga yang bersedia pindah, sebagian menerima namun lainnya tetap bertahan.
Makassar, IDN Times - Proses pencocokan batas tanah atau konstatering lahan seluas 33 hektare milik PT Aditarina di kawasan Kodam Lama, Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai kericuhan, Selasa (21/7/2026).
Ratusan warga yang menolak proses tersebut memblokade jalan hingga terlibat aksi pelemparan batu dengan aparat kepolisian. Sebanyak 900 personel gabungan Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengamankan proses konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
1. Kanit Jatanras terkena lemparan batu

Kericuhan terjadi saat massa warga melakukan perlawanan terhadap aparat yang mengamankan proses konstatering. Dalam insiden tersebut, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, dilaporkan terkena lemparan batu.
Selain itu, satu unit kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian juga mengalami kerusakan. Kaca depan kendaraan tersebut pecah akibat terkena lemparan.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan, mengatakan proses konstatering tetap dapat diselesaikan sekitar pukul 12.00 WITA.
"Tadi jam 12 rampung konstatering dari BPN, namun warga melakukan perlawanan. Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan di lokasi karena warga menolak dan memblokade jalan," kata Semuel saat dikonfirmasi, Selasa.
2. Warga telah puluhan tahun tinggal di lokasi

Semuel mengatakan, konflik pertanahan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga yang menolak pengosongan lahan diketahui telah bermukim di lokasi selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga tetap bertahan meski lahan tersebut secara legalitas disebut bukan milik mereka.
"Ini sebenarnya sudah lama. Warga di tanah itu sudah tinggal puluhan tahun sehingga tidak mau pergi dari lokasi, padahal secara legalitas memang bukan tanah mereka," ujarnya.
3. Warga ditawari kompensasi Rp5 juta

Menurut Semuel, PT Aditarina selaku pemilik lahan telah menawarkan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela. Perusahaan disebut menyiapkan uang sebesar Rp5 juta untuk setiap warga yang bersedia pindah dari kawasan tersebut.
Sebagian warga telah menerima kompensasi dan meninggalkan lokasi. Namun, masih ada warga yang menolak dan tetap bertahan di lahan tersebut.
"PT Aditarina sebenarnya sudah memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta terhadap warga yang mau pindah. Sebagian warga sudah ada yang menerima dan pindah, namun sebagiannya lagi masih bertahan dan menolak," pungkasnya.
Setelah proses konstatering selesai, situasi di sekitar Jalan Antang-Borong Kodam berangsur kondusif. Lokasi tetap mendapat pengawalan aparat kepolisian.



















