Keluarga Kerajaan Gowa Desak Perda LAD Dicabut, Ancam Demo Besar

- Kerajaan Gowa mendesak Pemkab dan DPRD Gowa mencabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 karena dianggap merusak tatanan adat, serta mengancam demo besar pada 1 Agustus 2026.
- Pihak Kerajaan Gowa menyiapkan langkah hukum untuk menguji legalitas lembaga adat yang mengklaim kewenangan, sekaligus berencana menobatkan Raja Gowa ke-39 pada hari aksi.
- Polemik juga mencakup pengelolaan Istana Balla Lompoa dan benda pusaka yang dinilai sepihak, sementara DPRD menegaskan pencabutan Perda harus melalui mekanisme legislasi resmi.
Makassar, IDN Times – Kerajaan Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Perda tersebut dinilai menjadi sumber polemik berkepanjangan dan merusak tatanan kelembagaan adat di Kabupaten Gowa.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Kerajaan Gowa mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 1 Agustus 2026. Aksi itu disebut akan melibatkan pasukan Kerajaan Gowa dan dipusatkan di Kantor DPRD serta Kantor Bupati Gowa.
Peraturan Daerah (Perda) LAD Gowa Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang penataan Lembaga Adat Daerah di Kabupaten Gowa. Aturan ini memicu kontroversi karena menetapkan Bupati Gowa secara otomatis (ex-officio) menjabat sebagai Ketua LAD sekaligus Sombayya (Raja Gowa).
1. Kerajaan Gowa minta Perda LAD dicabut, bukan direvisi

Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (21/7/2026) malam. Menurutnya, Perda tentang LAD tidak cukup hanya direvisi karena sejak awal dianggap memiliki persoalan mendasar dalam pembentukannya.
"Kami mengagendakan pada 1 Agustus 2026 gelar pasukan Kerajaan Gowa untuk melakukan aksi unjuk rasa, mengepung DPRD dan Pemda Gowa, mendesak Perda dicabut dan mengembalikan marwah Kerajaan Gowa," kata Wawan.
Ia menegaskan pencabutan Perda dinilai menjadi langkah yang tepat agar pemerintah daerah dan DPRD dapat menyusun regulasi baru mengenai kelembagaan adat sesuai mekanisme yang berlaku. "Kalau cuma revisi, barang yang dilahirkan cacat dan tidak bisa lagi digunakan. Jadi dicabut, bukan revisi," ujarnya.
Menurut Wawan, keberadaan Perda tersebut justru memunculkan berbagai klaim mengenai pihak yang paling berhak mewakili adat Kerajaan Gowa. Kondisi itu, kata dia, telah memperpanjang polemik dalam kelembagaan adat.
"Kalau personal silakan, tapi kalau atas nama adat, bukan itu yang harus dipassiriki. Persoalan kalompoang, masalah kerajaan, sudah 10 tahun terakhir diobok-obok," tuturnya.
Ia mengatakan Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, meminta seluruh pihak tidak membawa nama lembaga adat ke dalam kepentingan politik praktis.
2. Kerajaan Gowa siapkan langkah hukum dan penobatan Raja ke-39

Selain mendesak pencabutan Perda, Kerajaan Gowa juga menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga adat. Wawan mengatakan pihaknya akan menguji legalitas lembaga-lembaga yang mengklaim memiliki kewenangan sebagai pemangku adat Kerajaan Gowa.
"Kami akan mengambil upaya hukum, kami akan menguji legalitasnya masuk ke ruang pengadilan. Ini permintaan Putra Mahkota," tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan marwah Kerajaan Gowa. Ia menegaskan pihak Kerajaan Gowa tidak memiliki kepentingan untuk mengambil alih pemerintahan daerah, melainkan ingin menjaga eksistensi kerajaan sebagai bagian dari warisan budaya.
"Jangan berpikir Kerajaan Gowa mau dibikin suku. Ini simbol demi kebudayaan. Kita semua ada di dalam NKRI," katanya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus mendatang, selain aksi unjuk rasa, Kerajaan Gowa berencana menggelar prosesi penobatan Raja Gowa ke-39.
3. Polemik juga menyangkut pengelolaan Balla Lompoa

Menurut Wawan, polemik antara Kerajaan Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak hanya berkaitan dengan Perda LAD. Kerajaan Gowa juga mempersoalkan pengelolaan Istana Balla Lompoa beserta benda-benda pusaka kerajaan.
Pihak Kerajaan Gowa menilai pengelolaan museum dan benda pusaka dilakukan secara sepihak. Selain itu, mereka juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas kawasan Balla Lompoa oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Wawan, konflik tersebut sempat memicu bentrokan fisik, pembakaran Kantor DPRD Gowa, hingga laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan dan pencurian benda cagar budaya.
Meski demikian, ia mengatakan kedua belah pihak sebenarnya pernah menempuh jalur kekeluargaan. Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul sejumlah poin kesepakatan, di antaranya rencana revisi Perda LAD, pengelolaan Museum Balla Lompoa secara bersama, serta pengakuan hak Raja Gowa ke-38 menggunakan Mahkota Salokoa dalam prosesi adat.
4. DPRD Gowa sebut pencabutan Perda harus melalui mekanisme legislasi

Menanggapi tuntutan Kerajaan Gowa, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pencabutan Perda tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan kepala daerah maupun DPRD. Menurut Hasrul, perubahan maupun pencabutan Perda harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Tetapi harus melalui pembentukan Perda baru yang mencabut atau mengubah Perda yang lama," ujar Hasrul.
Ia mengatakan DPRD Gowa akan mengikuti seluruh mekanisme legislasi apabila terdapat usulan resmi terkait perubahan maupun pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah.


















