Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapenda Sulsel: Harus Bayar Pajak untuk Dapat Barcode Subsidi BBM

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Bapenda Sulsel berencana memberikan barcode BBM subsidi hanya kepada warga yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya.
  • Bapenda sedang menjajaki kerja sama dengan PT Pertamina untuk menerapkan rencana ini, diharapkan sudah diterapkan tahun ini.
  • Barcode BBM subsidi akan diberikan kepada warga yang sudah membayar pajak kendaraan bermotornya, dan tidak akan diberikan kepada yang belum membayar.

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan berencana agar pemberian barcode BBM bersubsidi hanya untuk warga yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Warga yang belum membayar pajak, tidak diberikan barcode.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa ini menjadi salah satu upaya agar pemberian BBM subsidi tepat sasaran. 

"Jadi kita harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih dahulu telah memenuhi atau telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Reza.

1. Masih menjajaki kerja sama dengan Pertamina

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Untuk rencana ini, Bapenda sedang menjajaki kerja sama dengan PT Pertamina. Terkait kapan mulai diterapkan, kata Reza, akan tergantung dari hasil pembahasan dengan Pertamina namun diharapkan tahun ini sudah diterapkan.

"Jadi kami sementara akan merintis kerja sama dengan PT Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM subsidi juga bisa memenuhi kewajibannya," kata Reza.

2. Warga yang bayar pajak akan dapat barcode

Ilustrasi jenis BBM produk Pertamina. (Dok/Pertamina)

Jika tidak membayar pajak, maka masyarakat tidak akan diberikan barcode BBM subsidi. Bagi warga yang sudah membayarkan pajak kendaraan bermotornya akan mendapatkan barcode.

Rencana ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang akan membeli BBM subsidi. Termasuk motor dan mobil.

"Semua kendaraan bermotor yang akan membeli BBM bersubsidi kan harus punya barcode," kata Reza. 

3. Subsidi harus dinikmati oleh orang yang berhak dan penuhi kewajiban

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU (Dok. Pertamina)

Reza menyadari kebijakan ini akan rawan bersinggungan dengan masyarakat. Namun dia menyatakan rencana ini harus disosialisasikan dari sekarang agar masyarakat mengerti.

"Kita memberikan pemahaman karena namanya subsidi itu kan harus dinikmati oleh yang berhak memang dan telah memenuhi kewajibannya. Salah satu kewajiban pemilik kendaraan kan harus bayar pajak," kata Reza.

4. Beli BBM bersubsidi harus tunjukkan barcode

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (dok. Pertamina)

Pertamina kini menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar. Untuk mendapatkan BBM tersebut, pembeli harus menunjukkan barcode Pertamina.

Barcode ini sebagai tanda registrasi untuk memastikan subsidi BBM Pertalite dan solar tepat sasaran. Aturan ini resmi berlaku per 1 Oktober 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us