Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus 3 ASN Bapenda Sulsel Kampanye Paslon Pilgub Naik ke Penyidikan

Kasus 3 ASN Bapenda Sulsel Kampanye Paslon Pilgub Naik ke Penyidikan
Foto yang menampilkan ketiga ASN Pemprov Sulsel memamerkan kartu nama salah satu paslon Pilgub Sulsel. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Bawaslu Sulsel tingkatkan kasus ASN Bapenda menjadi penyidikan setelah pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu.
  • Kasus pelanggaran netralitas ASN akan dilaporkan ke BKN, sedangkan kasus pidana pemilu akan diserahkan ke polisi.
  • Tiga ASN Pemprov diduga mengampanyekan paslon Pilgub nomor 2, foto mereka beredar luas di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kasus ASN Bapenda ditingkatkan menjadi penyidikan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno usai pemeriksaan oleh penyidik Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah memproses tiga ASN Bapenda Pemprov yang diduga mengampanyekan paslon Pilgub nomor urut 2, yaitu Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Foto mereka beredar tengah berpose jari dan memamerkan kartu nama.

"Jadi Bawaslu sudah kita tingkatkan sepakat di Gakumdu. Kan ada dua kasusnya. Pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran netralitas ASN," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2024).

1. Kasus pelanggaran netralitas ASN dilanjutkan ke BKN

Bawaslu periksa ASN Pemprov Sulsel yang diduga kampanyekan paslon di kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Istimewa)
Bawaslu periksa ASN Pemprov Sulsel yang diduga kampanyekan paslon di kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Istimewa)

Saiful menjelaskan dari hasil pleno pihaknya telah sepakat untuk meneruskan kasus pelanggaran ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rencananya, pihaknya akan mengajukan kasus ini ke BKN besok, Senin (7/10/2024).

"Kami yakini untuk pelanggaran netralitas ASN-nya ketiga-tiganya terlibat," kata Saiful.

2. Pidana Pemilu dilanjutkan ke kepolisian

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mendorong partisipasi perguruan tinggi terutama mahasiswa untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024. (Dok. Istimewa)
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mendorong partisipasi perguruan tinggi terutama mahasiswa untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024. (Dok. Istimewa)

Sementara untuk kasus pidana pemilunya disepakati juga untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"Polisi akan memproses penyidikannya kemudian setelah itu diserahkan ke kejaksaan untuk dibuatkan tuntutan," kata Saiful.

3. Tiga ASN Pemprov Sulsel diduga kampanyekan paslon

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, usai diperiksa Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Istimewa)
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, usai diperiksa Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel memeriksa tiga ASN Pemprov karena diduga mengampanyekan paslon Pilgub. Pemeriksaan berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (2/10/2024).

Tiga ASN itu adalah Yarham Yasmin selaku Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 yang diperiksa sebagai terlapor. Sementara dua ASN lainnya yang berfoto bersama Yarham yakni Zulkhairil dan Asri juga diperiksa namun bukan sebagai terlapor melainkan sebagai saksi.

Foto tersebut diambil di ruangan kerja Yarham pada Jumat 27 September 2024. Namun Yarham sempat berdalih bahwa foto yang telah beredar luas di media sosial itu bukanlah kesengajaan mengkampanyekan salah satu paslon.

"Itu bukan bentuk dukungan. Saya paham saya ASN, cuma pada saat itu ada simpatisan mau mengurus pajak dan naik ke atas, ternyata pada saat itu dia bawa sesuatu," kata Yarham di hadapan wartawan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More