Bawaslu Sulsel Kembali Periksa Kepala Samsat Makassar

- Bawaslu Sulsel memanggil Kepala Samsat Makassar terkait foto viral ASN yang diduga mengampanyekan paslon Pilgub.
- Pihak Bawaslu ingin mengambil keterangan tambahan dari terlapor dan saksi, serta mencari hubungan antara keduanya.
- Terlapor dan saksi-saksi terlibat dalam foto viral akan ditetapkan hasilnya paling lambat besok dalam rapat pembahasan kedua.
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanggil Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin. Dia kembali diperiksa penyidik Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (4/10/2024).
Rahmat Hidayat, selaku Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, mengatakan pihaknya ingin mengambil keterangan tambahan dari terlapor maupun saksi yang terlibat dalam foto viral tersebut. Bawaslu juga ingin menggali keterangan terkait hubungan antara terlapor dengan saksi-saksi.
"Kita ambil keterangan tambahan hari ini terhadap terlapor dan saksi ya karena kita mendapatkan petunjuk baru serta ada saksi baru, yang terkait dengan viralnya foto ASN yang viral itu," kata Rahmat.
1. Lima saksi telah diperiksa

Keterangan-keterangan dari terlapor dan saksi, kata Rahmat, sementara didalami. Hasilnya akan ditetapkan paling lambat besok dalam rapat pembahasan kedua yang dibahas Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan.
"Dalam rapat pembahasan besok kita akan bahas itu, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata Rahmat.
Saksi baru yang juga diambil keterangannya hari ini yaitu seorang staf di kantor Samsat berinisial AR. Sejauh ini, total ada 5 orang saksi yang telah diperiksa.
"Selain AI yaitu AR, terlapor (Yarham) kemudian saksi pelapor, saksi terlapor ada 2, dan 2 itu yang ada di foto," kata Rahmat.
2. Bawaslu dalami keterangan saksi

Dalam perkembangan kasus ini, Bawaslu tidak menemukan ada hubungan antara terlapor dengan saksi yang mengambil foto tersebut. Saksi yang mengambil foto atas nama AI juga telah diperiksa kemarin.
"Untuk keterangan Andi Irsan kemarin itu memang ada hal perbedaan sehingga ada ketidaksinkronan. Hari ini kita panggil untuk para terlapor dan saksi-saksi yang ikut terlibat untuk diambil tambahan," kata Rahmat.
3. Terancam 6 bulan penjara

Kasus ini diduga berkaitan dengan aktivitas mengampanyekan salah satu paslon. Pasalnya dalam foto yang beredar, tiga ASN Pemprov Sulsel termasuk Yarham tampak berpose jari dan memamerkan kartu nama salah satu paslon Pilgub.
"Pengakuannya foto diambil September di hari Jumat tanggal 27. Sudah masuk tahapan pencalonan," kata Rahmat.
Untuk sementara, terlapor terancam dikenakan Pasal 188 junto 71 Pidana Pemilu.
"Ancamannya pidana pemilihan. Penjara 6 bulan," kata Rahmat.
![[BREAKING] Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri](https://image.idntimes.com/post/20260310/upload_ad8d7ecdae490439ab82946385d3c38c_114f0771-d1be-4ec1-ae54-f621953b0a23_watermarked_idntimes-1.jpeg)





![[BREAKING] Eks Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp50 M](https://image.idntimes.com/post/20260309/upload_f977084ef0b14e62b5f647d19c6a6feb_208d4fc0-516f-4c26-b02b-0d886fc60603_watermarked_idntimes-1.jpeg)











