40 Anggota DPRD Gowa Sepakat Gulirkan Angket Isu Bupati Selingkuh

- DPRD Gowa resmi menggulirkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang setelah mayoritas fraksi menilai sang bupati tidak menghormati lembaga legislatif.
- Pansus hak angket akan dibentuk dan bekerja selama 60 hari untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, persoalan anggaran pendidikan, serta pelanggaran etika yang memicu keresahan publik.
- DPRD menuntut klarifikasi resmi dari Bupati Gowa dalam 2x24 jam dan menantangnya menempuh jalur hukum bila merasa tudingan terhadapnya merupakan fitnah.
Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan hak angket untuk mengusut sejumlah polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan itu diambil setelah mayoritas fraksi di parlemen menilai Sang Bupati tidak menghargai lembaga legislatif karena memilih memberikan klarifikasi di warung kopi ketimbang memenuhi panggilan resmi DPRD.
Penggunaan hak angket disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).
Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Langkah politik tersebut muncul di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah dengan seorang pria berinisial WA.
1. Segera bentuk pansus

Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, mengatakan pansus hak angket segera dibentuk dan akan bekerja selama 60 hari.
“Sudah disampaikan pengusulan hak angket. Ada 40 anggota dari tujuh fraksi yang menyetujui. Semua fraksi lengkap mendukung,” ujar Asrul.
Ia menjelaskan, masing-masing fraksi telah diminta menyerahkan nama anggota yang akan masuk dalam pansus. Menurutnya, pembentukan pansus akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
"Inshaallah akan segera dibentuk pansus hak angketnya dan teman-teman anggota, fraksi-fraksi sudah diminta untuk masukkan nama-namanya. Inshaallah dalam waktu dekat akan masuk semua," ujarnya.
2. Soroti berbagai kasus: anggaran pendidikan hingga pelanggaran etika

Hak angket tersebut nantinya akan menyelidiki sejumlah persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian beasiswa S3, dugaan persoalan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025, hingga isu dugaan pelanggaran etika yang belakangan viral dan memicu keresahan masyarakat.
Meski demikian, Asrul menegaskan penggunaan hak angket bukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menjadi sorotan publik.
“Hak angket ini adalah hak konstitusional DPRD untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah, mengatakan menyayangkan langkah Bupati Gowa yang lebih memilih menyampaikan klarifikasi secara informal di kedai kopi di luar wilayah Gowa dibanding hadir langsung di hadapan anggota dewan.
“Kami menyayangkan sikap saudari bupati yang memilih melakukan klarifikasi isu secara informal di kedai kopi, bukan di forum resmi DPRD,” ujar Taufik dalam konferensi pers bersama Ketua DPRD Gowa, H. Fahmi Adam, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
3. Tantang Bupati Gowa tempuh jalur hukum

Menurut Taufik, DPRD sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pengembalian surat rekomendasi hasil RDPU yang sebelumnya diserahkan langsung pimpinan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Gowa. Surat resmi tersebut disebut dikembalikan melalui bagian umum atas perintah bupati.
“Ini bentuk pelecehan terhadap etika hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif,” tegasnya.
Taufik menegaskan, DPRD bergerak berdasarkan fungsi pengawasan dan konstitusi, bukan untuk menyerang pribadi tertentu. Karena itu, DPRD meminta Bupati Gowa memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dalam waktu 2x24 jam.
Selain meminta klarifikasi terbuka, DPRD juga menantang Husniah Talenrang menempuh jalur hukum jika merasa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
“Kalau memang tudingan itu fitnah, silakan membuat laporan resmi agar ada kepastian hukum dan masyarakat tidak terus dibuat bingung,” kata Taufik.

















.jpg)
