- Pengisian dan finalisasi data: 27 Mei-17 Juni 2026
- Verifikasi akademik: 28 Mei-18 Juni 2026
- Verifikasi UKT: 28 Mei-18 Juni 2026
- Pembayaran UKT: 29 Mei-20 Juni 2026
Lulus SNBT Unhas 2026? Ini Jadwal dan Dokumen Wajib Registrasi Ulang

- Universitas Hasanuddin menetapkan jadwal registrasi ulang SNBT 2026 secara daring melalui laman regpmb, berlangsung antara 27 Mei hingga 20 Juni 2026 untuk seluruh tahapan verifikasi dan pembayaran.
- Calon mahasiswa wajib menyiapkan berbagai dokumen digital seperti pas foto, KTP, KK, ijazah, bukti penghasilan orang tua, SPT tahunan, bukti listrik, serta foto rumah sesuai format di laman resmi.
- Peserta yang tidak menyelesaikan daftar ulang dianggap mengundurkan diri, sementara biaya UKT dan IPI yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.
Makassar, IDN Times - Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di Universitas Hasanuddin wajib mengikuti tahapan registrasi ulang. Kampus telah menetapkan jadwal dan mekanisme daftar ulang bagi seluruh calon mahasiswa baru.
Registrasi ulang menjadi tahapan penting untuk memastikan status kelulusan peserta tetap berlaku. Peserta yang tidak menyelesaikan proses daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Seluruh proses registrasi dilaksanakan secara daring melalui laman resmi regpmb Unhas.
1. Catat jadwal registrasi ulang SNBT Unhas 2026

Berikut tahapan dan jadwal registrasi ulang mahasiswa baru Unhas jalur SNBT 2026:
2. Dokumen wajib yang harus disiapkan

Calon mahasiswa perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk scan atau PDF sebelum mengakses portal registrasi ulang. Berikut daftar dokumen yang wajib diunggah:
- Scan Pas Foto terbaru latar belakang warna biru dengan pakaian warna putih tanpa atribut (tanpa logo/lambang)
- Scan KTP
- Scan KK
- Scan Ijazah/Suket Lulus
- Surat keterangan penghasilan pokok dan penghasilan tambahan/tunjangan orang tua (Ayah dan Ibu)/Wali (Penghasilan Ayah dan Ibu digabung dalam 1 file pdf). Download Format Penghasilan di laman regpmb
- Bukti laporan SPT Tahunan Pribadi (Efilling) atau lampiran SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika tidak memiliki SPT Tahunan pribadi, peserta mengisi form pernyataan tidak mempunyai NPWP/tidak membayar pajak. Download Format Penghasilan di laman regpmb
- Scan bukti pembayaran listrik 2 bulan terakhir
- Form pernyataan kesanggupan membayar UKT apabila tidak ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah (khusus pelamar KIP-Kuliah). Download Format di laman regpmb
- Scan 3 foto tempat tinggal: (1) tampak dari depan, (2) ruang tamu, (3) ruang dapur. File foto digabung dalam 1 file pdf.
- Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Pemerintah /Program Keluarga Harapan (PKH). Berkas ini khusus peserta dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu
- Upload Bukti Kepesertaan Asuransi Kesehatan Aktif (Scan Kartu Peserta Asuransi Kesehatan)
3. UKT dan IPI yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan

Selain wajib menyelesaikan daftar ulang tepat waktu, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pembayaran UKT dan IPI.
Informasi biaya pendaftaran, UKT/IPI, nomor rekening tujuan, dan status kelulusan peserta tertera pada akun REGPMB tiap peserta.
Peserta yang dinyatakan lulus tapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Biaya UKT dan IPI yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.

















