Hakim di Makassar Dipecat usai Terima Suap Rp1 M, Uang Dipakai Judi Online

- Hakim YM dipecat tidak hormat oleh MKH karena terbukti menerima suap Rp1 miliar untuk pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
- YM mengaku tidak pernah benar-benar mengurus perkara di MA dan menggunakan sebagian uang untuk menutupi kerugian bisnis keluarga.
- Majelis menemukan YM juga memakai dana suap untuk judi online, sehingga sanksi berat tetap dijatuhkan tanpa pertimbangan keringanan.
Makassar, IDN Times - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial YM. Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang itu dinyatakan terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara kasasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Majelis, Yanto, menyatakan YM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kategori pelanggaran berat.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Yanto dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (27/5/2026).
1. Hakim terbukti terima uang Rp1 miliar untuk pengurusan perkara

Dalam sidang terungkap YM menerima uang secara bertahap dengan total Rp1 miliar dari pelapor. Uang tersebut diberikan setelah YM menjanjikan dapat memenangkan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Selain uang pengurusan perkara, YM juga diketahui meminjam uang Rp90 juta kepada pelapor. Namun pinjaman tersebut sempat tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke sejumlah lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial.
Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Setelah enam kali transfer dilakukan, pelapor mulai curiga karena nomor register perkara dan nama majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan data yang muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
2. Hakim akui tak pernah urus perkara di MA

Di hadapan majelis, YM mengakui sebenarnya tidak pernah melakukan pengurusan perkara sebagaimana dijanjikan kepada pelapor. Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, tetapi tidak pernah datang ke Mahkamah Agung maupun bertemu pihak terkait perkara tersebut.
YM juga mengaku sadar tidak memiliki kemampuan mengurus perkara di tingkat kasasi. Ia menyebut tindakan itu dilakukan karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi dan membutuhkan uang dalam jumlah besar.
Dalam persidangan, YM mengakui menerima Rp720 juta dari keseluruhan dana yang diberikan pelapor. Uang tersebut sebagian digunakan membantu menutupi kerugian bisnis travel umrah milik ibunya setelah puluhan jemaah gagal kembali ke Indonesia akibat persoalan tiket pesawat.
3. Sebagian uang dipakai judi online

Majelis juga mengungkap sebagian sisa uang yang diterima YM digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi. Selain itu, YM mengakui menggunakan sebagian dana tersebut untuk bermain judi online.
MKH menilai tindakan YM telah meruntuhkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan. Meski YM menyatakan telah beritikad baik mengembalikan sebagian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, hal tersebut tidak dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Menurut majelis, tidak ditemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Karena itu, rekomendasi penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat tetap dikuatkan.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” ucap Yanto.


















