Kejati Sulawesi Utara Pamerkan Rp 15 Miliar dari Kasus Korupsi PT HWR

Kejati Sulut memamerkan uang Rp15,04 miliar hasil kasus korupsi tambang PT HWR di Minahasa Tenggara, yang akan dijadikan pengganti kerugian negara dan disimpan di Bank Syariah Indonesia.
Uang tersebut baru berasal dari 32 hektare lahan tambang, sementara total konsesi mencapai 100 hektare; dana nantinya akan disetor ke kas negara untuk pembangunan Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka termasuk WNA China berinisial HJ yang masih buron, sedangkan dua lainnya sudah ditahan terkait kerugian negara sekitar Rp45 miliar.
Manado, IDNTimes - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memamerkan uang sejumlah Rp 15.040.570.446 saat konferensi pers perkembangan kasus korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi, Rabu (22/7/2026). Kasus korupsi tersebut terjadi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam kurun waktu 2013-2025.
Uang yang dihadirkan merupakan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang kemudian dikumpulkan, dibungkus plastik, lalu dijejerkan. Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengatakan uang tersebut akan dititipkan di Bank Syariah Indonesia.
"Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," jelasnya.
1. Digunakan untuk pembangunan

Setelah perkara memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap, uang tersebut akan disetor ke kas negara dan akan digunakan untuk membangun Sulut. Ia tak menampik bahwa masih akan ada potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.
Pasalnya, uang yang dipamerkan hari ini baru berasal dari 32 hektare. "Konsensi di sana 100 hektare. (Uang) yang 32 hektare ini pun baru dalam cluster 2022-2025," tambah Jacob.
Jacob mengumpamakan pengungkapan kasus tersebut sebagai serial, dan masih akan banyak seri lagi. Ia juga tak menutup kemungkinan bahwa masih ada tersangka lain termasuk pejabat daerah.
2. WNA China masih DPO

Dalam kasus ini, Kejati Sulut telah menetapkan 3 tersangka. Sayangnya, salah satunya masih menjadi buronan hingga saat ini.
Ia adalah warga negara asing (WNA) asal China berinisial HJ. Di PT HWR, ia menjabat sebagai Manajer Operasional.
"Masih kami buru. Yang pasti HJ tidak bisa ke mana-mana jika masih di Indonesia. Lain halnya jika ia sudah ke luar negeri," sambung Jacob.
3. Sempat menjalani pemeriksaan

Sebelum ditahan, rupanya HJ masih sempat menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali. Namun, ia sudah tidak datang pada panggilan selanjutnya.
Selain HJ, Kejati Sulut juga telah menahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Bach Adrianus Tinungki serta mantan Direktur PT HWR 2019-2024, Brett Gunter.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 45.000.000. Rinciannya kerusakan lingkungan seluas 43 hektare Rp 17.000.000.000 dan pengelolaan emas yang tidak sah sebesar Rp 28.000.000.000.



















