WNA China Jadi Buronan Kasus Korupsi Tambang PT HWR di Sulawesi Utara

Kejati Sulut menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tambang PT HWR.
Penyidikan mengungkap penyusunan studi kelayakan tanpa eksplorasi.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp45 miliar.
Manado, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada tahun 2013-2025. Penetapan tersangka dilakukan sejak pekan lalu.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut 2019, Bach Adrianus Tinungki; mantan Direktur PT HWR 2019-2024, Brett Gunter; dan Manajer Produksi PT HWR 2020-2025 berinisial HJ. Baik Adrianus maupun Brett telah ditahan sejak pekan lalu, sedangkan HJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China masih buron.
Hingga kini keberadaannya pun masih belum diketahui. "Kita masukkan DPO dan meminta bantuan kepada sejumlah instansi termasuk Kejaksaan Agung RI," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, Senin (22/6/2026).
1. Mantan Kadis ESDM Sulut terima uang

Brett sendiri merupakan lelaki asal Australia yang telah dinaturalisasi sejak beberapa tahun lalu. Dalam kasus ini, Adrianus dan Brett menyusun feasibility study atau studi kelayakan tanpa melakukan penyelidikan awal dan eksplorasi lahan tambang.
FS yang disusun hanya menggunakan data lama milik eks PT New Moon Minahasa Raya. Data tersebut juga digunakan untuk menyusung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021.
Dalam penerbitan FS dan RKAB, Adrianus juga tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut yang bertugas memberi persetujuan dokumen syarat pertambangan. "Selain itu, BAT menerima uang sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta dari BDG untuk memuluskan persetujuan FS tersebut," tambah Zein.
2. Peran HJ

HJ ditetapkan sebagai buronan karena tak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas. Saat dicek ke kantornya pun HJ sudah tidak ada.
Peran HJ dalam kasus ini adalah mengolah, memurnikan, serta menjual emas pada 2021-2023 tanpa RKAB yang sah. Emas-emas tersebut dijual di Kota Kotmobagu, Kota Manado, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Kemudian, ia juga memalsukan data produksi yang dilaporkan ke Brett.
3. Kerugian Rp 45 miliar

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.000.000.000. "Rinciannya kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp 17.000.000.000 dan pengelolaan emas yang tidak sah sebesar Rp 28.000.000.000," tutur Zein.
Kerugian lingkungan dihitung berdasarkan penilaian ahli lingkungan ari Institut Teknologi Bandung (ITB), sedangkan kerugian negara oleh ahli dari Universitas Tadulako. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















