Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Kriminal, Sita 2.091 Busur Panah

Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Kriminal, Sita 2.091 Busur Panah
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajarannya saat merilis kasus kejahatan jalanan di Aula Mapaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).(Dok.IDN Times/Darsil Yahya).
Intinya Sih
  • Polda Sulsel menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan selama Mei 2026, menyita lebih dari dua ribu busur, puluhan senjata tajam, serta ratusan kendaraan hasil kejahatan.
  • Sekitar 80 persen pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga proses hukum mengacu pada undang-undang perlindungan anak; tren kejahatan jalanan tercatat meningkat di wilayah Sulsel.
  • Kapolda Sulsel menegaskan penerapan pasal KUHP dan UU Darurat bagi para tersangka serta mengimbau orang tua aktif mengawasi anak demi mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Ribuan anak panah atau busur, puluhan senjata tajam, ketapel dan barang bukti kejahatan jalanan dijejer rapi di atas meja di Aula Mapaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).

Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama Mei 2026.

1. Polretabes Makassar terbanyak menangkap pelaku

Sejumlah tahanan mengenakan baju oranye bertuliskan 'Tahanan Polrestabes MKS' duduk berbaris di dalam ruangan Polrestabes Makassar.
Para pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap Polda Sulsel saat dihadirkan di Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).(Dok.IDN Times/Darsil Yahya).

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).

"Ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda silawesi Selatan. Beberapa minggu terakhir banyak sekali muncul di medsos terkait dengan kejahatan jalanan, begal, penggunaan busur dan lain sebagainya," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Djuhandhani menyebut jumlah laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.

2. Tren angka kejahatan di Sulse naik

Barang bukti berupa anak panah busur, senjata tajam, dan ketapel hasil sitaan Polda Sulsel dipamerkan di Polrestabes Makassar.
Barang bukti anak panah busur, sajam yang disita dari para pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap Polda Sulsel saat dihadirkan di Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).(Dok.IDN Times/Darsil Yahya).

Dari jumlah keseluruhan tersangka, Djuhandhani menyebut sekitar 80 persen pelakunya anak di bawah umur. Karena itu, proses hukumnya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak. Sementara berdasarkan catatan polisi, jumlah korban dari sejumlah kejahatan tersebut sekitar 148 orang.

"Ini menjadi perhatian kami bukan karena ramai di medsos, mungkin dengan naiknya tren angka kejahatan jalanan kami akan meningkatkan kembali pengawasan," ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.

Menanggapi desakan masyarakat terkait tembak di tempat pelaku kejahatan seperti begal dan geng motor, Djuhandhani mengungkapkan pada prinsipnya jajaran Polda Sulsel akan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kami tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur manakala terjadi gangguan kantibmas, menggangu keselamatan masyarakat," tegasnya.

3. Kapolda imbau orang tua jaga dan awasi anak

Seorang polisi berjaga di depan deretan sepeda motor hasil sitaan pelaku kejahatan jalanan yang diparkir di halaman Polrestabes Makassar.
Ratusan sepeda motor yang disita dari para pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap Polda Sulsel saat dihadirkan di Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).(Dok.IDN Times/Darsil Yahya).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Sementara itu, kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," tandasnya.

Kapolda Sulsel juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak mereka. Hal ini mengingat masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus, termasuk fenomena geng motor.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

4. Rincian pengungkapan jajaran Polda Sulsel

Seorang perwira polisi memeriksa berbagai barang bukti seperti anak panah busur dan senjata tajam yang disita di meja ruang rapat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat melihat varang bukti anak panah busur, sajam yang disita dari para pelaku kejahatan jalanan, Selasa (26/5/2026).(Dok.IDN Times/Darsil Yahya).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

• Polrestabes Makassar: 63 LP, 73 tersangka

• Polres Pelabuhan Makassar: 4 LP, 4 tersangka

• Polres Maros: 9 LP, 9 tersangka

• Polres Pangkep: 4 LP, 5 tersangka

• Polres Barru: 3 LP, 6 tersangka

• Polres Sidrap: 15 LP, 11 tersangka

• Polres Parepare: 5 LP, 5 tersangka

• Polres Pinrang: 13 LP, 13 tersangka

• Polres Soppeng: nihil

• Polres Wajo: 1 LP, 1 tersangka

• Polres Bone: 3 LP, 9 tersangka

• Polres Gowa: 9 LP, 11 tersangka

• Polres Takalar: 3 LP, 3 tersangka

• Polres Enrekang: 4 LP, 4 tersangka

• Polres Jeneponto: 1 LP, 1 tersangka

• Polres Bantaeng: nihil

• Polres Bulukumba: 2 LP, 2 tersangka

• Polres Sinjai: nihil

• Polres Palopo: 3 LP, 9 tersangka

• Polres Tana Toraja: 1 LP, 1 tersangka

• Polres Toraja Utara: 1 LP, 1 tersangka

• Polres Luwu: 1 LP, 4 tersangka

• Polres Luwu Timur: 1 LP, 1 tersangka

• Polres Luwu Utara: 1 LP, 1 tersangka

• Polres Kepulauan Selayar: 1 LP, 2 tersangka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More