Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Kriminal, Sita 2.091 Busur Panah

- Polda Sulsel menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan selama Mei 2026, menyita lebih dari dua ribu busur, puluhan senjata tajam, serta ratusan kendaraan hasil kejahatan.
- Sekitar 80 persen pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga proses hukum mengacu pada undang-undang perlindungan anak; tren kejahatan jalanan tercatat meningkat di wilayah Sulsel.
- Kapolda Sulsel menegaskan penerapan pasal KUHP dan UU Darurat bagi para tersangka serta mengimbau orang tua aktif mengawasi anak demi mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal.
Makassar, IDN Times - Ribuan anak panah atau busur, puluhan senjata tajam, ketapel dan barang bukti kejahatan jalanan dijejer rapi di atas meja di Aula Mapaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama Mei 2026.
1. Polretabes Makassar terbanyak menangkap pelaku

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).
"Ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda silawesi Selatan. Beberapa minggu terakhir banyak sekali muncul di medsos terkait dengan kejahatan jalanan, begal, penggunaan busur dan lain sebagainya," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Djuhandhani menyebut jumlah laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
2. Tren angka kejahatan di Sulse naik

Dari jumlah keseluruhan tersangka, Djuhandhani menyebut sekitar 80 persen pelakunya anak di bawah umur. Karena itu, proses hukumnya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak. Sementara berdasarkan catatan polisi, jumlah korban dari sejumlah kejahatan tersebut sekitar 148 orang.
"Ini menjadi perhatian kami bukan karena ramai di medsos, mungkin dengan naiknya tren angka kejahatan jalanan kami akan meningkatkan kembali pengawasan," ujarnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Menanggapi desakan masyarakat terkait tembak di tempat pelaku kejahatan seperti begal dan geng motor, Djuhandhani mengungkapkan pada prinsipnya jajaran Polda Sulsel akan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kami tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur manakala terjadi gangguan kantibmas, menggangu keselamatan masyarakat," tegasnya.
3. Kapolda imbau orang tua jaga dan awasi anak

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Sementara itu, kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," tandasnya.
Kapolda Sulsel juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak mereka. Hal ini mengingat masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus, termasuk fenomena geng motor.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
4. Rincian pengungkapan jajaran Polda Sulsel

Adapun rinciannya sebagai berikut:
• Polrestabes Makassar: 63 LP, 73 tersangka
• Polres Pelabuhan Makassar: 4 LP, 4 tersangka
• Polres Maros: 9 LP, 9 tersangka
• Polres Pangkep: 4 LP, 5 tersangka
• Polres Barru: 3 LP, 6 tersangka
• Polres Sidrap: 15 LP, 11 tersangka
• Polres Parepare: 5 LP, 5 tersangka
• Polres Pinrang: 13 LP, 13 tersangka
• Polres Soppeng: nihil
• Polres Wajo: 1 LP, 1 tersangka
• Polres Bone: 3 LP, 9 tersangka
• Polres Gowa: 9 LP, 11 tersangka
• Polres Takalar: 3 LP, 3 tersangka
• Polres Enrekang: 4 LP, 4 tersangka
• Polres Jeneponto: 1 LP, 1 tersangka
• Polres Bantaeng: nihil
• Polres Bulukumba: 2 LP, 2 tersangka
• Polres Sinjai: nihil
• Polres Palopo: 3 LP, 9 tersangka
• Polres Tana Toraja: 1 LP, 1 tersangka
• Polres Toraja Utara: 1 LP, 1 tersangka
• Polres Luwu: 1 LP, 4 tersangka
• Polres Luwu Timur: 1 LP, 1 tersangka
• Polres Luwu Utara: 1 LP, 1 tersangka
• Polres Kepulauan Selayar: 1 LP, 2 tersangka.

















