Pemprov Sulsel Klaim 74 Hektare Lahan Stadion Sudiang Bersertifikat

- Ahli waris mengklaim sekitar 2 hektare di sisi selatan Stadion Sudiang dan menuntut sisa ganti rugi Rp18,32 miliar, sempat memblokir akses proyek.
- Pemprov Sulsel menyatakan 74 hektare lokasi stadion merupakan aset bersertifikat, sehingga pembayaran klaim menunggu kepastian titik, batas, dan dokumen plotting dari BPN.
- BKAD Sulsel melibatkan aparat penegak hukum demi kehati-hatian, sementara Komisi V DPR RI berencana memediasi Pemprov dan ahli waris terkait sengketa lahan.
Makassar, IDN Times - Pembangunan Stadion Sudiang di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, masih dibayangi persoalan lahan. Di tengah pekerjaan proyek yang terus berjalan, pihak ahli waris dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) belum memiliki kesepakatan mengenai lokasi lahan yang diklaim.
Klaim tersebut berkaitan dengan lahan di sisi selatan kawasan stadion. Pihak ahli waris menyebut tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi atau 2 hektare merupakan milik keluarga dan menuntut pembayaran ganti rugi yang disebut masih tersisa sekitar Rp18,32 miliar.
Persoalan itu sempat memicu aksi pemblokiran akses masuk proyek oleh pihak ahli waris. Mereka meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum pembangunan di lokasi yang mereka klaim dilanjutkan.
Pemprov Sulsel justru membantah hal tersebut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan kawasan seluas 74 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Sudiang merupakan aset pemerintah dan telah dilengkapi sertifikat.
"Itu kan punya pemerintah, tentunya kita harus berhati-hati. Kita tidak mau asal bayar, harus dikaji dengan baik," kata Reza kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
1. Pemprov sebut sebut lahan 74 hektare bersertifikat

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh. (IDN Times/Asrhawi Muin) Menurut Reza, Pemprov Sulsel mengantongi sertifikat untuk lahan seluas 74 hektare yang berada di kawasan tersebut. Dokumen itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam memastikan status aset sebelum mengambil keputusan terkait klaim kepemilikan maupun pembayaran ganti rugi.
"Kita bersertifikat 74 hektare, karena secara keseluruhan itu milik kita berdasarkan dokumen yang kita pegang," katanya.
Reza mengatakan pemerintah masih perlu memastikan titik dan batas lahan yang diklaim pihak ahli waris. Kejelasan lokasi menjadi penting agar tidak terjadi pembayaran atas tanah yang secara administratif telah tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel.
Dia menilai pembayaran ganti rugi tidak bisa hanya didasarkan pada adanya klaim kepemilikan. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan objek tanah yang dimaksud benar-benar berada di dalam area proyek Stadion Sudiang.
"Secara logika, ada lahan kita yang sudah bersertifikat, masa kita bayar ganti rugi lagi," kata Reza.
2. Titik lahan yang diklaim belum ditetapkan

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan) Reza mengatakan pihak ahli waris hingga kini belum menunjukkan hasil plotting koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa lahan yang mereka klaim berada tepat di lokasi pembangunan stadion.
Dia juga menyebut BPN belum menerbitkan penetapan batas atau lokasi resmi terkait objek lahan yang diklaim pihak ahli waris.
"Sampai sekarang tidak ada yang bisa menunjukkan di mana titik lokasinya secara pasti. BPN pun belum mengeluarkan penetapan," katanya.
3. Pemprov libatkan APH untuk kaji persoalan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti) Pemprov Sulsel, kata Reza, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi klaim tersebut. BKAD juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pengkajian untuk memastikan keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami sebagai bendahara daerah menunggu kejelasan hukum. Infonya saat ini sedang ada upaya hukum yang berjalan. APH meminta kami untuk sangat berhati-hati," katanya.
Reza mengatakan prinsip kehati-hatian itu juga berkaitan dengan perkara pembayaran lahan Sudiang sebelumnya. Perkara tersebut pernah menyeret pejabat ke persoalan hukum.
"Kita perlu mengingat kasus beberapa tahun lalu di mana ada pejabat yang tersandung hukum akibat pembayaran lahan Sudiang ini. Kami tidak ingin hal tersebut terulang kembali," katanya.
4. DPR RI mediasi Pemprov dan ahli waris

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. IDN Times/Asrhawi Muin Persoalan tersebut sebelumnya mendapat perhatian Komisi V DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan pihaknya akan memediasi Pemprov Sulsel dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
"Terkait masalah lahan yang dianggap bermasalah oleh beberapa pihak, kami sudah akan melakukan mediasi dengan Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Andi Iwan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Iwan, persoalan lahan merupakan tanggung jawab Pemprov Sulsel. Sementara Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) berfokus pada pembangunan fisik Stadion Sudiang.
Dia mengatakan Pemprov Sulsel telah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim sejumlah keluarga tidak berada di lokasi pembangunan stadion. Iwan juga menyebut secara administrasi atau alas hak, Pemprov Sulsel telah memberikan jaminan bahwa lahan untuk pembangunan Stadion Sudiang tidak bermasalah.
"Menurut Pemprov, lahan yang diklaim oleh beberapa keluarga yang ada di sana itu bukan berada pada tempat stadion tersebut," katanya.


















