Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 6 Joki UTBK Unhas, Satu Pelaku Mahasiswa Kedokteran

Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap 6 joki UTBK SNBT 2025 di Unhas, yang membantu calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran dengan bayaran Rp200 juta.
  • Para tersangka CAI, AL, MYI, I, MS, dan ZR terlibat dalam sindikat perjokian dengan peran masing-masing dalam melakukan kecurangan ujian.
  • Kasus ini terungkap setelah aktivitas hacker saat ujian penerimaan mahasiswa baru dicurigai oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Unhas Prof Amir Ilyas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas).

Inisial para tersangka yakni CAI (19) AL alias Upi (40) MYI (28), I (33) MS (29) dan ZR (38). Mereka membantu calon mahasiswa dalam ujian masuk ke Fakultas Kedokteran di Unhas dengan bayaran Rp200 juta.

1. Punya peran masing-masing

Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

CAI, mahasiswi berprestasi, mengerjakan soal ujian dari lokasi berbeda sementara AL adalah otak utama sindikat. Ia merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal dan jawaban. Lalu MYI, anggota tim IT Unhas, memasang aplikasi remote di komputer peserta.

Sedangkan I menjadi penghubung antara AL dan MS agar rencana berjalan lancar.
MS mengakses komputer peserta dari jarak jauh, menerima soal, dan mengirimkan jawaban dari CAI. ZR menyediakan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.

2. Tim pengawas internal Unhas ikut terlibat

Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus ini terungkap setelah Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Unhas Prof Amir Ilyas mencurigai aktivitas hacker saat ujian penerimaan mahasiswa baru.

"Ada pelanggaran UU ITE, ada orang yang berusaha memasukan mahasiswa ke Unhas dengan cara melanggar hukum. Setelah kami selidiki kami tangkap 6 orang tersangka," ujar Arya kepada awak media saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).

Pihak Unhas kemudian melaporkan ke polisi, setelah diselidiki ternyata komputer yang digunakan calon mahasiswa untuk ujian telah disusupi aplikasi yang ditanam oleh tim IT Unhas insial MY.

3. Dijerat Undang-Undang ITE

Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Arya mengungkapkan, aplikasi ilegal itu beroperasi setelah diaktifkan oleh mahasiswa di komputer yang disediakan. Kemudian, secara otomatis soal-soal ujian UTBK muncul di komputer peserta dan komputer lain yang dikerjakan oleh joki.

"Jadi calon mahasiswa hanya duduk dan masuk di aplikasi karena dikerjakan oleh orang lain tapi hasil ujiannya keluar pasti sangat baik karena dikerjakan oleh orang lain (joki). Calon mahasiswa yang ingin masuk lewat joki membayar 200 juta dan akan dibayar jika sudah lolos," bebernya.

Keenam tersangka, kata Arya, merupakan sindikat perjokian karena terorganisir dan saling mengenal satu dengan yang lainnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk tersangka lainnya.

"Kami masih mengembangkan karena kami khawatir ada calon mahasiswa lain yang juga gunakan aplikasi ini atau mungkin sudah lulus lewat aplikasi ini," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us