Polisi Tahan Oknum Dosen UNM Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis

- Tersangka ditahan di Tahti Polda Sulsel sejak Juli 2025 setelah cukup bukti ditemukan dari pemeriksaan saksi.
- Korban diminta memijat, pelaku diduga pegang alat vital pada Mei 2024, dan kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
- Seorang dosen lain juga ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena menunggu kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Makassar, IDN Times - Polisi akhirnya menahan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi.
1. Resmi Ditahan di Tahti Polda Sulsel

Tersangka, kata Zaki, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak awal Juli 2025.
"Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya (korban) maupun ada dari pihak kesehatan," ucap Zaki dikonfirmasi awak media, Minggu (6/7/2025).
2. Korban Diminta Memijat, Pelaku Diduga Pegang Alat Vital

Zaki mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 26 Mei 2024. Saat itu, korban berinisial A diminta oleh pelaku untuk memijat tubuhnya. Namun, aksi tak senonoh justru dilakukan oleh pelaku dengan cara memegang alat vital korban. Merasa dilecehkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
"Perkaranya sudah kami dalami dan sebentar lagi akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Zaki.
3. Berkas Perkara Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain KH, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial FS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Namun hingga saat ini, FS masih belum ditahan.
"Untuk FS, kami masih menunggu kelengkapan administrasi agar berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Zaki.
Zaki bilang, kasus ini terjadi pada 26 Mei 2024, dimana korban berinisial A disuruh oleh tersangka untuk memijitnya. Aksi tak senonoh pun kembali dilakukan tersangka dengan memegang alat vital hingga korban pun melapor.
"Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar lagi kami akan serahkan (berkas perkara) ini ke Kejaksaan untuk menindak lanjutinya," beber Zaki.
Sebelumnya diberitakan - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar yang dikonfirmasi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum.
"Iya sudah tersangka," ucap Zaki kepada awak media, Senin (23/6/2025).