Polisi Selidiki Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM

Makassar, IDN Times – Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) melaporkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual. Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Dosen yang sama sebelumnya juga sudah melapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh Krimsus," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada awak media, Senin (25/8/2025).
1. Dosen melapor ke Polda pekan lalu

Dosen pelapor berinisial Q membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan laporan ke Pold Sulsel. Laporan dilayangkan pada Jumat (22/8/2025). "Saya sudah melapor tanggal 22 (Agustus) ke Polda Sulsel," ujarnya.
Dia menyatakan laporan ke polisi itu substansinya sama dengan laporan sebelumnya yang ia ajukan ke Itjen Kemendikbudristek.
2. Pelapor berharap laporannya diproses secara transparan

Pelapor menegaskan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual verbal oleh Rektor UNM. "Jadi intinya sama dengan apa yang saya laporkan ke Itjen (Kemendikbudristek) masalah kronologi dugaan pelecehan seksual," jelasnya.
Pelapor berharap laporannya bisa ditindaklanjuti dengan transparan. "Harapan saya untuk diproses (laporan saya) sesuai hukum yang berlaku dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia pendidikan," tegasnya.
3. Rektor UNM bantah pelecehan seksual, sebut laporan akibat sakit hati

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang dosen perempujan sarat dengan motif sakit hati. Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah dosen bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan dilarang membimbing mahasiswa akibat pelanggaran etika.
"Jadi diberhentikan pada 19 Agustus, mungkin sehari setelah itu keluarlah isu dugaan pelecehan seksual ini. Dugaan saya begitu, dugaan sakit hati," kata Jamil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Jamil juga menyinggung bahwa laporan itu muncul sehari setelah keluarnya keputusan rektor yang memberhentikan dosen tersebut dari jabatannya pada 19 Agustus 2025. Selain diberhentikan, dosen itu juga mendapat sanksi larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 di Fakultas Teknik karena persoalan etik.
"Jadi kuat dugaan saya mungkin karena kecewa, rektor mengambil tindakan tidak lagi memberikan jabatan semula. Kemudian juga tadi dilarang membimbing karena masalah etika. Itu usulan dari bawah, dari fakultas, bahwa beliau tidak boleh lagi melaksanakan tugasnya," jelasnya.