4 Pria Bone Ditangkap Polisi saat Beli Sabu Ternyata Berisi Garam

- AT alias TT (40) tertipu beli sabu seharga Rp1,4 juta dari AS alias AR (29), yang mendapat barang dari FD alias DT (28) lewat akun WhatsApp bernama GOODSTUFF.
- Barang bukti kristal bening dengan berat bruto 0,81 gram ternyata garam biasa setelah diuji di Labfor Polda Sulsel, membuat keempat pria dipulangkan tanpa unsur pidana narkotika.
- Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya modus penipuan berkedok jual beli sabu, sehingga Polres Bone tetap memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Makassar, IDN Times - Empat pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus gigit jari setelah tertipu saat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu yang ternyata paketnya berisi garam dapur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, di Jalan Makmur Kelurahan Watampone. Tak berhenti di situ, mereka juga digerebek polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA. Polisi sebelumnya menerima laporan adanya transaksi mencurigakan di lokasi itu, lalu segera melakukan penyelidikan.
"Awalnya kami menerima laporan adanya transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat orang bersama satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Adityatama, Sabtu (18/10/2025).
1. Kronologi penangkapan

Orang pertama yang ditangkap adalah AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, Watampone. Dari tangannya, polisi menemukan satu saset berisi kristal bening.
"Dari hasil interogasi, AT mengaku membeli barang itu seharga Rp1,4 juta dari seorang pria berinisial AS alias AR (29),” ujarnya.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian bergerak mengejar AR. Dari hasil penyelidikan, AR mengaku mendapatkan barang tersebut dari FD alias DT (28). Jaringan ini ternyata lebih panjang dari yang diduga, karena DT memesan “barang” itu lewat akun WhatsApp bernama GOODSTUFF, menggunakan sistem tempel—metode transaksi yang umum di dunia gelap peredaran narkoba. Saat mengambil barang itu, ia ditemani oleh EA alias AC (17).
2. Hasil uji lab menyatakan kristal bening negatif narkoba

Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Bone. Petugas turut menyita satu sachet kristal bening dengan berat bruto 0,81 gram serta tiga unit ponsel. Barang bukti itu lalu dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk diuji.
Beberapa hari kemudian, hasil uji keluar dan isinya membuat semua pihak terkejut. "Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Kristal yang diduga sabu itu ternyata garam biasa, bukan narkotika," tegas Iptu Adityatama.
3. Empat pria berniat beli sabu dibebaskan

Dengan hasil tersebut, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana narkotika. Keempat pria yang sempat ditangkap akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Iptu Adityatama, kasus ini menjadi pengingat akan maraknya modus penipuan berkedok jual beli sabu. Barang seperti garam atau tawas sering dikemas menyerupai sabu-sabu agar tampak meyakinkan bagi calon pembeli.
"Kasus seperti ini bukan yang pertama. Karena itu, kami selalu mengedepankan pemeriksaan laboratorium sebelum menentukan status hukum seseorang," ujarnya.
Meski kali ini tidak ditemukan unsur pidana, Polres Bone menegaskan akan tetap memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan intelijen agar Bone tetap bersih dari narkoba,” pungkas Adityatama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengingatkan warga agar tidak memanfaatkan peristiwa ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kami minta masyarakat tidak menggunakan kejadian ini untuk memeras atau meminta sesuatu kepada mereka yang sebelumnya diamankan. Kalau ada yang mencoba, segera laporkan ke Polres Bone," tegas Rayendra.