Bapanas Sesumbar Llibas Anggota TNI-Polri Terlibat Mafia Harga Beras

- Sanksi sama, hanya TNI diserahkan ke POMHermawan mengatakan oknum-oknum yang melanggar akan diberikan sanksi yang sama. Namun jika yang melakukan pelanggaran adalah oknum TNI, maka akan diserahkan ke institusinya.
- Lebih dulu diberi sanksi administratifBapannas akan langsung memberikan teguran tertulis kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Namun jika tetap melanggar maka langsung di proses hukum.
- Sebelumnya diberitakan, Bapanas menegaskan akan menindak tegas pedagang, distributor, hingga produsen beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Makassar, IDN Times - Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan menegaskan tak akan pandang bulu menindak siapapun yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau ada oknum pemerintah daerah, TNI atau Polri ikut bermain (menjual beras di atas HET) pasti kena libas," ucap Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).
1. Sanksi sama, hanya TNI diserahkan ke POM

Hermawan mengatakan oknum-oknum yang melanggar akan diberikan sanksi yang sama. Namun jika yang melakukan pelanggaran adalah oknum TNI, maka akan diserahkan ke institusinya.
"Sanksinya sama seperti lainnya. Kita tidak boleh bedakan. Cuma kalau oknum TNI kan di peradilan militer (POM), oknum polisi di pidana umum sama dengan masyarakat yang lain,"ujarnya.
2. Lebih dulu diberi sanksi administratif

Bapannas akan langsung memberikan teguran tertulis kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Namun jika tetap melanggar maka langsung di proses hukum.
"Satu - dua minggu ke depan masih (sanksi) administratif. Kalau tidak diindahkan, baru kami lanjut ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum," tandasnya.
3. Bapanas janji tindak tegas pedagang nakal

Sebelumnya diberitakan, Bapanas menegaskan akan menindak tegas pedagang, distributor, hingga produsen beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan dari Bapannas saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).
Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan