Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wawali Blitar Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Rp214 Juta di Makassar

Pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba  usai mendaftar ke KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa
Pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba usai mendaftar ke KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Belum penuhi panggilan penyidik
  • Berawal dari utang piutang
  • Elim Tyu Samba bantah tuduhan penipuan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Elim Tyu Samba (ETS), tengah berhadapan dengan proses hukum usai dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp214 juta oleh seorang pengusaha asal Makassar.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polrestabes Makassar pada 8 Juli 2025 menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim, dan dua hari kemudian, pada 10 Juli, resmi memanggil ETS untuk dimintai keterangan.

1.. Belum penuhi panggilan penyidik

Kantor Polrestabes Makassar / Istimewa
Kantor Polrestabes Makassar / Istimewa

Surat permohonan izin pemeriksaan dengan Nomor B/053/VII/RES.1.11/2025/Reskrim itu ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolda Sulsel, Dirreskrimum Polda Sulsel dan Polda Jatim, serta Kabagwassidik Dirreskrimum Polda Sulsel.

Namun hingga kini, terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik. “Betul ada laporan itu, tapi informasi dari penyidik bahwa sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Senin (20/10/2025).

2. Berawal dari utang piutang

ilustrasi perjanjian utang (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi perjanjian utang (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kasus ini disebut bermula dari persoalan utang piutang. ETS, yang juga politisi Partai Gerindra, dilaporkan karena meminjam uang sebesar Rp214 juta kepada pelapor pada masa Pilkada Kota Blitar 2024.

Dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada 9 Oktober 2024, ETS berjanji akan menyicil pembayaran Rp20 juta per bulan hingga lunas.

Namun pelapor mengaku, hingga tenggat waktu berjalan, ETS tak menepati janji pelunasan sehingga kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum.

3. Elim Tyu Samba bantah tuduhan penipuan

Pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba  usai mendaftar ke KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa
Pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba usai mendaftar ke KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa

Menanggapi laporan itu, ETS membantah tudingan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut murni persoalan utang piutang dengan nilai awal mencapai Rp800 juta, dan sebagian besar sudah ia lunasi.

“Intinya itu sebetulnya utang piutang senilai Rp800 juta. Sudah saya kembalikan lebih dari 70 persen, tinggal Rp214 juta,” ucap ETS.

ETS menilai tuduhan penipuan tidak masuk akal karena ia telah mengembalikan sebagian besar uang tersebut. “Kalau niatnya mau menipu, ya tidak usah dikembalikan sekalian. Ini kan sudah 70 persen saya bayar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi dan bukti-bukti pendukung melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Polres.

“Sudah saya klarifikasi beserta bukti ke Polres yang bersangkutan lewat pengacara saya sejak lama,” katanya.

ETS juga menduga munculnya kembali isu ini ke publik bisa jadi berkaitan dengan kepentingan tertentu di luar proses hukum.

“Kalau sampai ramai sekarang, mungkin ada pihak yang menunggangi kepentingan,” pungkasnya.

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Internet Satelit SATRIA-1 Hadirkan Peluang Baru bagi UMKM-Seniman Papua

21 Okt 2025, 16:00 WIBNews