Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Sulsel Hentikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Prof Karta

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Intinya sih...
  • Humas Polda Sulsel benarkan pemberhentian kasus Karta Jayadi
  • Polisi libatkan tiga ahli dalam proses penyelidikan
  • Mahasiswa UNM tolak Plh Rektor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan konten pornografi, Rektor non aktif Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi terhadap dosen bernama Qadriathi, Dg. Bau.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan kasus Karta Jayadi dihentikan. Ia mengatakan penyidik mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena dinilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Iya betul dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," kata Didik kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).

1. Humas Polda Sulsel benarkan pemberhentian kasus Karta Jayadi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh dosen UNM Qadriathi, Dg. Bau. Laporan tersebut terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Meski demikian, Didik menyatakan bahwa korban Qadriathi, Dg. Bau akan kembali melaporkan Karta Jayadi ke Direktorat ReserseĀ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

"Selanjutnya pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA & PPO Polda Sulsel," ucap Didik.

2. Polisi libatkan tiga ahli

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum secara komprehensif, mulai dari klarifikasi terhadap saksi pelapor dan saksi fakta, hingga pemeriksaan terhadap Prof. Karta Jayadi selaku terlapor.

Kepolisian juga melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut resmi dihentikan.

3. Mahasiswa UNM tolak Plh Rektor.

IMG-20260127-WA0151.jpg
Mahasiswa UNM saat aksi tolak Plh dari Unhas di depan Gedung Menara Phinisi UNM, Kamis (22/1/2026) IDN Times / Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Solidarias Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadang Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Togar Mangihut Simatupang, saat hendak keluar dari Gedung Menara Phinisi UNM di Jl Pettarani Makassar, Kamis (22/1/2026).

Aksi pengadangan itu mereka lakukan sebagai buntut pencopotan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dosen bernama Qadriati Dg Bau.

Selain itu, massa aksi juga memprotes Prof Farida yang berasal dari Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditunjuk sebagai pelaksana harian atau Plh Rektor UNM. Menurut mereka, penunjukan Plh dari luar kampus oranye merupakan bentuk ketidakpercayaan Mensaintek terhadap SDM di UNM.

"Kenapa Mendiktisaintek mengambil Plh dari di luar dari Kampus UNM, ini adalah bentuk pendualismen jabatan. Kita ketahui bersama bahwa Plh Rektor UNM sudah menjabat sebagai Wakil Rektor III Unhas, " ucap Jenderal Lapangan Aksi, Akbar saat melakukan orasi di depan Kampus UNM.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Eks Cawalkot Palopo, Putri Dakka Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

27 Jan 2026, 16:45 WIBNews