Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaan

instagram.com/rusdhy_karim
instagram.com/rusdhy_karim

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menyerahkan berkas perkara kasus jual beli Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate. Sejauh ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial KS.

"Sudah diserahkan berkas perkaranya untuk tahap satu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

1. Polisi tunggu petunjuk kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti

default-image.png
Default Image IDN

Syaifuddin mengatakan berkas perkara tersangka diserahkan ke kejaksaan sejak pada awal pekan lalu. Kini penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jadi kalau sudah petunjuknya, apa yang mesti dilengkapi baru kita tahap duakan. ," ungkap Syaifuddin. 

Sebelumnya diberitakan, tersangka KS tidak ditahan karena keluarganya bersedia menjadi penjamin. KS juga dinilai kooperatif selama penyidikan.

2. Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut

default-image.png
Default Image IDN

Sembari menunggu petunjuk kejaksaan, penyidik Polres Selayar masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi. "Saksinya sama seperti sebelumnya, ada 11 orang yang diperiksa," kata Syaifuddin. 

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan. Termasuk dari Balai Taman Nasional Takabonerate. Polisi juga memeriksa Syamsul Alam, orang yang menjual lahan di pulau,  Asdianti Baso selaku pembeli, serta sejumlah aparatur desa setempat. 

3. Tersangka KS berperan sebagai penerima uang muka pembelian lahan di pulau

default-image.png
Default Image IDN

Tersangka KS adalah keponakan dari Syamsul Alam. KS berperan sebagai penerima uang muka senilai Rp10 juta dari pembeli Asdianti Baso. Menurut penyelidikan, sisa uang senilai Rp890 juta akan dilunasi pembeli jika semua dokumen administrasi lahan di pulau itu sudah rampung.

"Sertifikatnya tidak mungkin ada. Jadi proses transaksinya hanya sebatas itu," kata Syaifuddin sebelumnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemkot Makassar Fasilitasi Mobil untuk Suporter PSM ke Parepare

19 Sep 2025, 01:40 WIBNews