Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar, Sulawesi Selatan, telah menetapkan lelaki KS sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Meski begitu, tersangka belum ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengatakan, penyidik belum menahan KS karena beragam pertimbangan. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.

"Jaminan bahwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/2/2021).

1. Tersangka dianggap kooperatif

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Syaifuddin menilai KS cukup kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Sikapnya disebut sama saja, sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

KS merupakan keponakan SA, orang yang menjual lahan di Pulau Lantigiang. KS berperan sebagai penerima uang muka senilai Rp10 juta sebagai tanda jadi dari pembeli.

Syaifuddin menyebut KS telah menggunakan uang tanda jadi untuk keperluan pribadinya. Sedangkan sisa uang pembayaran senilai Rp890 juta rencananya akan dilunasi pembeli jika semua dokumen administrasi lahan di pulau rampung.

"Sertifikatnya tidak mungkin ada. Jadi proses transaksinya hanya sebatas itu," ucap Syaifuddin. 

2. Penyidik telah menyita barang bukti dokumen transaksi jual beli

default-image.png
Default Image IDN

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen transaksi jual beli tanah di pulau seluas 7,3 hektare pada 29 Mei 2019. Bukti ditandatangani dan disaksikan banyak pihak, mulai dari keluarga penjual, aparatur pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat setempat. 

Seluruh nama yang ada dalam dokumen tersebut, kata Syaifuddin, masih akan dimintai keterangan lanjutan dalam kapasitas sebagai saksi. "Karena kan penyidikannya masih jalan. Selain kita fokus juga rampungkan dulu berkasnya ini satu tersangka," ujarnya.

3. Polisi belum pastikan tambahan tersangka lain

default-image.png
Default Image IDN

Polres Selayar juga belum memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Syaifuddin menyatakan penyidik berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan persoalan tersebut. "Karena masih dalam pendalam terus," ucapnya. 

Diketahui, penyidik menjerat tersangka KS dengan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us