LBH Makassar Kritik Unhas Terlibat Proyek Dapur MBG

- LBH Makassar mengkritik Unhas karena membangun dapur program Makan Bergizi Gratis, menilai langkah itu menyimpang dari mandat pendidikan tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- LBH menyoroti penggunaan anggaran MBG yang dianggap tidak transparan, menggerus porsi dana pendidikan, serta menyeret kampus ke dalam program bermasalah yang seharusnya dikritisi, bukan dijalankan.
- Pihak Unhas membela diri dengan menyebut keterlibatan kampus sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional dan upaya menjadi model tata kelola MBG yang transparan dan berdampak sosial.
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengkritik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui, Unhas baru saja meresmikan SPPG 14 Tamalanrea pada, Selasa (28/4/2026), yang menjadikannya perguruan tinggi negeri (PTN) pertama di Indonesia Timur yang mendukung program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.
Peresmian SPPG Unhas dihadiri langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek) Brian Yuliarto, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa.
Menurut Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, kerja sama Unhas dengan BGN untuk mengelola SPPG telah menyimpang dari mandat pendidikan tinggi.
"Kampus adalah lembaga akademik yang bertugas mendidik, meneliti, dan mengawasi kebijakan publik, bukan menjalankan dapur industri, rantai pasok pangan, atau layanan operasional harian penyediaan gizi. Jelas bahwa hal tersebut berada di luar ranah pendidikan," kata Azis Dumpa kepada IDN Times, Jumat (2026).
1. Nilai Unhas seolah menutup mata

Ia menyatakan, Unhas seolah menutup mata bahwa Program MBG memiliki begitu banyak masalah, baik dalam perencanaan, tata kelola, maupun pelaksanaan, dan telah menuai kritik publik yang luas.
"Ditambah ribuan siswa menjadi korban keracunan massal," ujarnya.
Sementara di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, bahkan dalam situasi defisit APBN, menurut Azis, terjadi pemborosan anggaran oleh BGN yang sangat besar justru untuk belanja bukan makanan.
"Juga tidak disertai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, ini menunjukkan bahwa program MBG memiliki persoalan sistemik," tuturnya.
2. LBH nilai kampus mestinya berperan sebagai evaluator

Selain itu, kata Azis, kelompok masyarakat sipil saat ini menggugat MBG ke Mahkamah Konstitusi karena pembiayaan MBG dimasukkan ke dalam alokasi minimal 20% dari total anggaran APBN, dan hanya menyisakan 14,2% untuk pendidikan. Padahal, jelas Azis, pemenuhan gizi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
"Kebijakan ini menggerus ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, fasilitas sekolah, dan kesejahteraan guru," ungkapnya.
Menurut Azis, keterlibatan kampus dalam SPPG semakin memperbesar risiko penggunaan anggaran pendidikan untuk fungsi non‑pendidikan. Dalam kebijakan publik, posisi kampus seharusnya berperan sebagai analis, evaluator, dan pengawas independen.
"Dalam konteks ini, kampus semestinya mengkritisi kebijakan yang bermasalah. Ketika kampus seperti Unhas justru menjadi pelaksana SPPG, fungsi kritis tersebut hilang dan konflik kepentingan tidak terhindarkan," jelasnya.
Azis bahkan menyimpulkan bahwa kerja sama ini menyeret Unhas ke dalam program bermasalah yang telah meracuni ribuan anak, minim transparansi, minim akuntabilitas, dan cacat secara konstitusional.
"Secara nyata Unhas menyimpang dari mandat Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, kerja sama ini harus dibatalkan demi melindungi hak masyarakat atas pendidikan dan menjaga marwah pendidikan tinggi," pungkasnya.
3. Unhas klaim akan jadi role model tata kelola MBG

Menanggapi kritikan LBH Makassar, Kepala Bidang Humas Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa perlu dipahami konsep mandat Perguruan Tinggi, khususnya PTN, dan terkhusus lagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) secara lebih komprehensif dan kontekstual.
Ishaq mengatakan, saat ini kampus itu tidak semata-mata melaksanakan pengajaran atau tridharma perguruan tinggi saja. Dalam regulasi tentang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional, hal itu juga dielaborasi. Bahkan, kata Ishaq, kampus dituntut untuk berperan dalam pembangunan nasional.
"Kampus tidak boleh berdiam diri dari realitas sosial, tidak tinggal di menara gading. Kampus harus mengambil bagian dalam menjawab persoalan-persoalan masyarakat dan kebangsaan. Itulah esensi dari visi kampus berdampak yang menjadi program pemerintah saat ini," kata Ishaq kepada IDN Times.
Menurut Ishaq, tidak ada ketentuan spesifik yang menyebut kampus hanya boleh menjadi evaluator kebijakan publik. Keterlibatan kampus dalam pengelolaan MBG, menurutnya, justru dapat menjadi model dalam tata kelola untuk menjawab kritikan publik selama ini.
"Keterlibatan Unhas dalam pengelolaan MBG seharusnya dilihat dalam perspektif kepentingan publik, untuk mengoptimalkan visi percepatan peningkatan kualitas SDM Indonesia, yang hasilnya akan terasa dalam jangka menengah dan jangka panjang," ungkapnya.
Ia menuturkan, program ini cukup terbuka, anggarannya jelas, prosesnya melalui tahapan sebagaimana mekanisme program umumnya. Parlemen juga disebut terlibat aktif sesuai fungsinya.
Begitu juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis implementasi program ini, katanya, beberapa kali mengalami revisi dan penyempurnaan sesuai temuan dan masukan publik.
"Jadi perlu dijelaskan dulu aspek mana yang dimaksud tidak transparan dan akuntabel," jelas Ishaq.
Mengenai gnggaran fantastis MBG yang disebut menggerus anggaran pendidikan, Ishaq menyatakan tidak ada pengurangan terhadap anggaran pendidikan yang substantif untuk sektor pendidikan dasar dan menengah, dimana alokasi program ini ditempatkan.
"Faktanya, pemerintah justru tetap masif dalam upaya memenuhi kebutuhan substantif sektor pendidikan, termasuk bantuan beasiswa untuk masyarakat yang kurang mampu," tandasnya.


















