Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Duka Petani Laoli: Alat Berat Dikawal Aparat Gusur Lahan Pertanian

Duka Petani Laoli: Alat Berat Dikawal Aparat Gusur Lahan Pertanian
Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026). LBH Makassar
Intinya Sih
  • Puluhan petani Laoli bentrok dengan aparat saat penggusuran lahan untuk proyek strategis nasional di Luwu Timur, yang dilakukan dengan pengawalan ketat TNI/Polri dan Satpol PP.
  • Tim hukum dan LBH Makassar menilai tindakan pemerintah daerah bersifat represif, mengabaikan hak-hak petani, serta lebih mengedepankan kekuatan dibandingkan dialog dalam proses penggusuran.
  • Petani Laoli menolak penggusuran, menuntut penghentian aktivitas proyek, perlindungan hak atas tanah, serta penghentian penggunaan aparat secara berlebihan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Puluhan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terlibat ketegangan dengan aparat saat pemerintah daerah melakukan penggusuran lahan untuk proyek strategis nasional, Rabu (29/4/2026).

Dengan pengawalan ketat aparat TNI/Polri dan Satpol PP, dua unit ekskavator diterjunkan dan mulai meratakan kebun warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

1. Pemerintah disebut mengabaikan hak warga

Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026
Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026). LBH Makassar

Para petani berupaya menghentikan penggusuran dengan berbagai cara. Mereka menyampaikan protes, meminta alat berat ditarik mundur, hingga menghadang langsung ekskavator. Aksi tersebut memicu cekcok dan tarik-menarik antara petani dan aparat keamanan.

Tim hukum petani Laoli, Muh. Pajrin Rahman, menilai langkah pemerintah daerah dilakukan secara represif dan mengabaikan hak warga.

“Tindakan pemaksaan ini melanggar hak-hak petani. Pemerintah menggandeng aparat keamanan dan mengabaikan posisi petani yang selama ini menggantungkan hidup di lahan tersebut,” kata Pajrin dalam keteranganya, Kamis (30/4/2026).

2. Praktik represif terhadap warga

Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026
Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026). LBH Makassar

Meski mendapat perlawanan, penggusuran tetap berlangsung. Di bawah pengawasan aparat, para petani hanya bisa menyaksikan dua ekskavator merangsek masuk dan meratakan kebun mereka satu per satu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang memantau langsung di lokasi juga menyoroti proses tersebut. Mereka menilai pendekatan yang digunakan dalam proyek ini cenderung mengedepankan kekuatan, bukan dialog.

“Dalam banyak kasus proyek strategis nasional, praktik represif terhadap warga kerap terjadi. Apa yang dialami Petani Laoli adalah bagian dari pola yang berulang,” ujar Pajrin.

3. Tuntutan petani Laoli

Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026
Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat, Rabu (29/4/2026). LBH Makassar

Penggusuran dilakukan dengan dalih kegiatan land clearing untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) yang dijalankan PT IHIP. Pemerintah daerah mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut, meski petani mempertanyakan legalitas dan proses penerbitannya.

“Petani dipaksa menerima situasi tanpa penyelesaian yang adil. Tanah mereka direduksi hanya sebagai objek proyek, tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Hingga kini, para petani masih menolak penggusuran dan mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.

Tuntutan petani Laoli antara lain yaitu; penghentian seluruh aktivitas penggusuran dan land clearing, pengakuan dan perlindungan hak-hak petani Laoli, pemerintah daerah diminta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan HAM. Serta, hentikan penggunaan aparat keamanan secara berlebihan dalam proyek PSN.

4. Pemda Lutim sebut berhak menyewakan lahan ke PT IHIP

Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat,
Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat,

Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Timur, Ahmad Muhyuddin, menyebut, eks lahan PLTA Karebbe di Desa Harapan tersebut, secara hukum merupakan milik Pemkab Lutim. Dengan begitu, kata dia, pemerintah berhak memanfaatkan lahan itu, termasuk menyewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

"Sebagai aset milik daerah, pemerintah tentunya berhak melakukan pemanfaatan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga," kata Muhyuddin saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/5/2026).

Muhyiddin mengatakan, lahan pertanian di Laoli dimanfaatkan oleh 116 petani. Menurutnya, beberapa di antaranya telah setuju atas kompensasi yang diberikan pemerintah. "70 orang sudah menandatangani Berita Acara (BA), 6 sudah menyatakan setuju tapi belum tanda tangan BA, 25 belum menentukan sikap karena tidak sesuai hitungannya dengan Tim Penilai KJPP dan ada sebagian minta dinaikkan harga tanaman. Sementara 15 petani lainnya menolak," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More