Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Paslon cagub Sulsel Danny-Azhar ajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada 2024.
  • KPU Sulsel siap hadapi gugatan dengan identifikasi masalah krusial selama pemungutan suara.
  • Gugatan dari 11 pasangan calon kepala daerah akan ditangani sesuai prosedur dan dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi.

Makassar, IDN Times - Jumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini bertambah menjadi 11 pasangan calon (paslon). Paslon Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad, menjadi tambahan terbaru dalam daftar pemohon gugatan.

Kuasa hukum pasangan ini, Donal Fariz dkk, telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu 11 Desember 2024.

"Pasca penutupan registrasi sengketa Pilkada. Sekarang sudah 11 daerah dari Sulsel ajukan gugatan MK," kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum, Upi Hastutui, Kamis (12/12/2024).

1. Persiapan KPU Sulsel

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Upi Hastati sebelumnya menyatakan, KPU Sulsel telah siap menghadapi gugatan tersebut. Dia menyebut seluruh jajaran KPU telah menggelar rapat koordinasi guna memastikan kesiapan menghadapi sengketa hukum.

KPU mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial selama pemungutan suara. Ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi gugatan cakada.

"Kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada," katanya.

2. Menjadi hak setiap paslon

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, seluruh gugatan tersebut akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa gugatan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati semua pihak.

"Itu adalah hak para paslon untuk mengajukan gugatan, kami menghormati proses hukum ini," kata Hasbullah.

3. Daftar cakada di Sulsel yang ajukan gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut daftar 10 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK:

1. Kota Parepare: Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (nomor urut 4). Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk (Nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024).

2. Kabupaten Toraja Utara: Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (nomor urut 1). Gugatan diwakili Mohd Hasrul Bin Sirajuddin (Nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

3. Kabupaten Bulukumba: Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (nomor urut 1). Diwakili Kurniadi Nur dkk (Nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

4. Kabupaten Takalar: Syamsari-M. Natsir Ibrahim (nomor urut 2). Kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk (Nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

5. Kabupaten Pangkep: Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (nomor urut 2). Kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk (Nomor 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

6. Kabupaten Pinrang: Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (nomor urut 1). Permohonan tercatat dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

7. Kabupaten Kepulauan Selayar: Ady Ansar-M. Suwadi (nomor urut 2). Kuasa hukum Abdul Azis (Nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

8. Kota Palopo: Farid Kasim Judas-Nurhaenih (nomor urut 2). Tercatat dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

9. Kota Makassar: Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (nomor urut 3). Kuasa hukum dalam nomor 220/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

10. Kabupaten Jeneponto: Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

11. Pemilihan Gubernur Sulsel: Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

Editorial Team