Polresta Gowa mengungkap kasus penggelapan mobil mewah yang melibatkan anggota DPRD Bantaeng, Kamis (17/9/2026). Dok. Istimewa
Dalam menjalankan aksinya, AY diduga menyewa mobil milik korban selama satu bulan. Untuk meyakinkan pemilik kendaraan, AY disebut memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Namun setelah mobil berada dalam penguasaannya, kendaraan tersebut diduga dibuatkan dokumen palsu sebelum dijual kepada penadah dengan harga murah.
Polisi kini mendalami dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kami juga sementara melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan STNK dan BPKB palsu yang digunakan tersangka dalam beraksi," kata Yusuf.
Polisi masih memburu belasan mobil lainnya yang dilaporkan hilang oleh para korban.
Yusuf mengimbau masyarakat yang menguasai kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Jika tidak, polisi akan melakukan penyitaan sesuai proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andi Abdul Hakim, meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Bantaeng dan oknum polisi.
"Kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat baik oknum anggota DPRD maupun oknum polisi agar segera diproses hukum demi keadilan," kata Andi kepada awak media.