Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Transaksi COD, Pria di Makassar Malah Bawa Kabur Hp Penjual

Pelaku pencurian handphone saat transaksi COD di perlimaan Bandara Sulhas Makassar/Polsek Biringkanaya
Pelaku pencurian handphone saat transaksi COD di perlimaan Bandara Sulhas Makassar/Polsek Biringkanaya

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, menangkap seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban. Polisi sebut pelaku berinisial AA (28).

"Ini modus baru di mana pelaku mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang dengan korban," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Rabu (1/9/2021).

1. Pelaku dan korban berkenalan di media sosial khusus jual-beli barang

Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto/Polsek Biringkanaya
Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto/Polsek Biringkanaya

Rujiyanto menyebut, peristiwa ini terjadi pada 8 Agustus 2021, di sekitar kawasan perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pelaku sendiri baru ditangkap pada Selasa, 31 Agustus 2021 malam.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini merupakan warga di sekitar Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. "Awalnya ini korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos," ucapnya.

2. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah terjadi kesepakatan untuk membeli handphone korban, keduanya kemudian bertemu. Namun korban yang terlanjur percaya, tak sadar akan diperalat. Pelaku, kata Rujiyanto, memanfaatkan kelengahan korban saat bertransaksi.

Handphone yang terlanjur berada di genggaman pelaku raib dibawa kabur. Saat beraksi, pelaku datang sendiri menggunakan sepeda motor. Sementara korban menunggu di pinggir jalan di lokasi setempat. "Atas kerugian itulah korban melapor saat itu," jelas Rujiyanto.

3. Polisi masih mengembangkan kasus ini

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Lebih lanjut kata Rujiyanto, pelaku kini masih ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih akan mengembangkan kasus jual-beli COD ini. "Kami khawatirkan korbannya banyak, tapi baru satu yang melapor apalagi modusnya ini baru," tegasnya.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, penyidik menjerat pelaku dengan persangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Gedung DPRD Makassar akan Dibangun Ulang di Lahan yang Sama

06 Sep 2025, 20:33 WIBNews