Modus Transaksi COD, Pria di Makassar Malah Bawa Kabur Hp Penjual

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, menangkap seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban. Polisi sebut pelaku berinisial AA (28).
"Ini modus baru di mana pelaku mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang dengan korban," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Rabu (1/9/2021).
1. Pelaku dan korban berkenalan di media sosial khusus jual-beli barang

Rujiyanto menyebut, peristiwa ini terjadi pada 8 Agustus 2021, di sekitar kawasan perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pelaku sendiri baru ditangkap pada Selasa, 31 Agustus 2021 malam.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini merupakan warga di sekitar Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. "Awalnya ini korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos," ucapnya.
2. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban

Setelah terjadi kesepakatan untuk membeli handphone korban, keduanya kemudian bertemu. Namun korban yang terlanjur percaya, tak sadar akan diperalat. Pelaku, kata Rujiyanto, memanfaatkan kelengahan korban saat bertransaksi.
Handphone yang terlanjur berada di genggaman pelaku raib dibawa kabur. Saat beraksi, pelaku datang sendiri menggunakan sepeda motor. Sementara korban menunggu di pinggir jalan di lokasi setempat. "Atas kerugian itulah korban melapor saat itu," jelas Rujiyanto.
3. Polisi masih mengembangkan kasus ini

Lebih lanjut kata Rujiyanto, pelaku kini masih ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih akan mengembangkan kasus jual-beli COD ini. "Kami khawatirkan korbannya banyak, tapi baru satu yang melapor apalagi modusnya ini baru," tegasnya.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, penyidik menjerat pelaku dengan persangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.