- RN (LK), 19 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170 dan 406 KUHP)
- RHM (LK), 22 tahun, pekerjaan petugas kebersihan, alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170 dan 406 KHUP)
- MIS (LK), 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Kota Makassar (Pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak)
- RND (LK), 21 tahun, pekerjaan buruh bangunan, Kota Makassar (Pasal 187, 170 dan 406 KUHP)
- MR (LK), 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Kabupaten Gowa (Pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP)
- AFJ (LK), 23 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Toraja Utara (Pasal 170 dan 406 KUHP)
- SNK (LK), 22 tahun, pekerjaan mahasiswa, Nusa Tenggara Timur (Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP)
- AFR (LK), 20 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Takalar (pasal 187, 170 dan 406 KUHP)
- MRD (LK), 18 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat makassar (Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP)
- MRZ (LK), 20 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kabupaten Gowa (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
- MHS (LK), 21 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, Sulteng (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
- AMM (LK), 22 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kota Makassar (Pasal 170, 406 KUHP)
- MAR (LK), 21 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, Kota makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)
- AY (LK), 23 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)
Identitas 29 Tersangka Kericuhan-Pembakaran Kantor DPRD di Makassar

- Penanganan kasus dibagi dua, Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar
- Sebanyak 14 tersangka ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel
- Sebanyak 15 tersangka ditangani oleh Polrestabes Makassar
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap 29 terduga pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, saat kericuhan massa terjadi di Kota Makassar pada Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 29 orang yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
1. Penanganan kasus dibagi dua

Didik mengungkapkan, penanganan kasus ini dibagi dua, Ditreskrimum Polda Sulsel untuk kasus pembakaran di DPRD Sulsel dan Polrestabes Makassar menangani kasus pembakaran gedung DPRD Makassar.
"Pengerusakan Kantor DPRD Provinsi dintangani oleh Dikrimum, ini mengamankan 14 orang. Yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau di bawah umur," ucap Didik kepada awak media saat jumpa pers di Lobi Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
"Sementara yang ditangani Polrestabes Makassar ada 15 tersangka dengan rincian 10 dewasa dan 5 anak-anak atau di bawah umur," kata Didik.
Berikut ini Identitas 29 tersangka:
2. TKP di Kantor DPRD Provinsi Sulsel

Sebanyak 14 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah:
3. TKP di Kantor DPRD Kota Makassar

Sebanyak 15 orang ditangani oleh Polrestabes Makassar, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur. Mereka adalah:
- MYR (LK), 31 tahun, pekerjaan buruh bangunan, alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
- AG (LK), 30 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Kota Makassar (Pasal 480 KUHP)
- GSL (LK), 18 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
- MAP (LK), 20 tahun, pekerjaan cleaning service, alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
- ASW (LK), 18 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
- MS (LK), 23 tahun, pekerjaan tukang parkir, alamat Gowa (Pasal 363 KUHP)
- FTR (LK), 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Gowa (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP)
- MAF (LK) 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Gowa (pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP)
- RMT (LK), 19 tahun, pekerjaan penambang, alamat Gowa (Pasal 480 KUHP)
- ZM (LK), 22 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Kabupaten Bone (Pasal 160 KUHP dan Pasal 45 a ayat (2) UU ITE)
- MI (LK), 22 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kota Makassar (Pasal 187 dan 160 KUHP)
- FDL (LK), 18 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)
- MAY (LK), 15 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)
- IA (LK), 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)
- MNF (LK), 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)