Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 29 Tersangka Kericuhan di Makassar

Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Polisi menangkap 23 tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, termasuk mahasiswa, pelajar, juru parkir, buruh bangunan, hingga petugas kebersihan.
  • Barang bukti berupa flashdisk rekaman video dan foto-foto, tiga unit handphone, kulkas, bambu, sekop, batu, serta mobil pikap dengan muatan pagar besi diduga hasil dari kericuhan.
  • Sebelas orang tersangka dikenakan pasal sesuai perbuatannya seperti pengeroyokan (Pasal 170), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363), dan tindak pidana pembakaran (Pasal 187).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel merilis 29 tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, saat aksi massa yang berujung ricuh di Kota Makassar pada Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025.

Para tersangka yang ditangkap ini memiliki peran dan profesi berbeda-beda, ada mahasiswa, pelajar, juru parkir, buruh bangunan, hingga petugas kebersihan atau cleaning service. Bahkan juga pengangguran atau tidak bekerja.

Pantauan IDN Times di Polda Sulsel Kamis (4/9/2025), dari 29 tersangka, 14 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur merupakan tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel. Sementara 15 orarng yang terdiri 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur merupakan tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar.

Polisi perlihatkan barang bukti

Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sejumlah barang bukti juga ditampilkan, diantaranya flashdisk rekaman video dan foto-foto dari gedung DPRD Makassar dan Sulsel. Kemudian tiga unit handphone, kulkas, bambu, sekop dan batu, juga dijadikan barang bukti.

Sedangkan di parkiran halaman Polda Sulsel juga terlihat satu mobil pikap dengan muatan pagar besi diduga hasil dari kericuhan di gedung DPRD Makassar dan Sulsel.

Tersangka pembakaran dan perusakan

Polda Sulsel merilis bukti keterlibatan tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Polda Sulsel merilis bukti keterlibatan tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel di Kota Makassar pada Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sebelas orang tersangka ini diduga merupakan pelaku kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi, Kota Makasar.

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang di DPRD Provinsi 3 orang dan Kota Makasar 8 orang," ucap Didik kepada awal media, Rabu (3/9/2025).

Para tersangka ini dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya, tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 ancaman: Hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka pencurian biasa ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda.

Kemudian tersangka tindak pidana pembakaran dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara 12 - 15 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

APBD Perubahan 2025 Makassar Disahkan, Nilai Rp5,128 Triliun

04 Sep 2025, 22:14 WIBNews