Pria Bone Ditangkap Diduga Live TikTok Hasut Massa Bakar DPRD Makassar

- Live di TikTok diduga menghasut massa lakukan pembakaran
- Dijerat pasal berlapis, terancam penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar
- Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE menjadi dasar penjeratan
Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan 29 tersangka kerusuhan di Makassar, di mana satu di antaranya disebut sebagai pelaku penghasutan melalui media sosial TikTok. Tersangka merupakan pria yang berprofesi sebagai pelajar asal Kabupaten Bone berinisial ZM (22).
ZM ditangkap karena dugaan penghasutan melalui live TikTok dengan narasi ajakan kepada massa untuk melakukan aksi rusuh hingga berujung pembakaran Kantor DPRD Makassar pada Jumat malam (29/8/2025) lalu.
1. Live di TikTok diduga menghasut massa lakukan pembakaran

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, saat kejadian, ZM berada di lokasi dan melakukan siaran langsung atau live di TikTok dan menghasut atau mengajak massa untuk melakukan pembakaran di Kantor DPRD Makassar.
"Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone dengan media sosial tertentu, sehingga pada saat itu mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," ucap Arya saat konferensi pers di Lobi Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
2. Dijerat pasal berlapis

Arya menyebutkan, ZM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
"Sehingga orang-orang datang ke tempat tersebut dan ini ada akibat yang ditimbulkan yaitu kebakaran dari gedung dan ada nyawa yang melayang," jelas Arya.
3. Terancam penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa, pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan, baik secara lisan maupun tertulis, untuk melakukan tindak pidana.
"Pasal ini (160 KUHP) memiliki ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda minimal Rp500 juta," kata Didik.
Sedangkan pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Ancaman hukuman dari pasal ini, lanjutnya, adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," tandasnya.
Dengan demikian, total ancaman hukuman yang membayangi tersangka bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1,5 miliar.