Kemenag Sulsel Telusuri Travel Bawa Jemaah Haji Ilegal di Madinah

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama Sulawesi Selatan tengah menelusuri perusahaan travel yang membawa jemaah haji ilegal. Sebelumnya pemerintah Arab Saudi menangkap 37 orang asal Sulsel karena tidak menggunakan visa haji di Madinah.
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, dalam keterangannya mengatakan, warga Sulsel yang ditangkap masuk ke Madinah masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.
"Sudah kami menanyakan, tapi belum ada jawaban yang pasti dari KJRI maupun Kemenag di sana. Belum ada kepastian apakah melalui travel resmi, travel ilegal, atau oknum," kata Ikbal di Makassar, Minggu (2/6/2024).
1. Belum diperoleh informasi soal identitas lengkap jemaah yang ditangkap

Ikbal mengatakan, pihaknya baru menerima informasi awal mengenai penangkapan 37 orang asal Sulsel di Madinah. Belum ada informasi lengkap mengenai identitas mereka yang ditangkap, apakah berasal dari Makassar atau cuma berangkat dari sana.
"Belum jelas informasinya, identitasnya," ucap Ikbal.
2. Pemerintah Saudi sudah peringatkan soal kewajiban visa haji

Ikbal menerangkan, pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sudah menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa masuk ke Makkah dan Madinah tanpa visa haji selama musim haji. Batas akhirnya pada 23 Mei 2024, saat orang-orang dengan pemegang visa selain haji untuk keluar dari dua kota suci.
"Setelah itu pemerintah Saudi melakukan sweeping ketat, merazia, mendatangi hotel-hotel. Ada warga kita yang terjaring, termasuk 37 orang dari Makassar," katanya.
3. Masyarakat jangan mudah tergiur perjalanan haji ilegal

Ikbal kembali mengimbau masyarakat, khususnya warga Sulsel, agar tidak mudah percaya dengan tawaran berangkat haji cepat dan harga murah. Dia menyadari sebagian orang masih tergiur, mengingat panjangnya antrean masa tunggu berangkat haji di Tanah Air.
"Pada intinya pemerintah saudi telah melarang jemaah haji harus menggunakan visa haji, bahwa yang resmi adalah haji reguler, haji khusus, dan furoda. Selain itu jangan percaya bisa melaksanakan haji atau visa haji," Ikbal menerangkan.




.png)















