Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari (tengah) saat menerima barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Tim gabungan GakkumKLHK bersama Lantamal VI Makassar, TNI AL dan PoldaSulsel menemukan kayu ilegal di lambung kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer di Dermaga Pelabuhan Peti Kemas MakassareksSoekarno Hatta, pada 5 Januari 2019. Di kapal itu ditemukan 57 kontainer kayu jenis merbau asal Papua yang diketahui ilegal.
Kini, ada empat pemilik kayu ilegal tersebut yang sudah divonis bersalah oleh PN Makassar dengan dinyatakan berkeputusan tetap atau inkrah. Sedangkan dua pemilik kayu lainnya masih buron. Total kayu yang disita petugas sebanyak 1.063,96 kubik.
Empat terpidana tersebut masing masing, Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edon Ariha Jaya), Sustainm Beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Untuk empat terpidana yang telah divonis inkrah barang bukti kayu ilegal dikembalikan ke negara sebanyak 407 meter kubik. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buronan yakni Surtami (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) kayu disita sebanyak 597 meter kubik dan Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) kayu disita sebanyak 59,96 meter kubik.