Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pelecehan Seksual Pria Asal Sulsel di Makkah Disebut Janggal

Suasana di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)
Suasana di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Makassar, IDN Times - Keluarga MS (26), pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis penjara oleh pengadilan Arab Saudi karena kasus pelecehan seksual, menilai ada kejanggalan dalam perkara itu.

Kakak MS, Rosmini, mengungkapkan persidangan adiknya tidak dihadiri oleh perwakilan Indonesia seperti Konsulat Jenderal (Konjen) RI, untuk mendengar langsung dakwaan hingga putusan pengadilan.

"Yang jadi masalah itu waktu persidangan adik saya itu dituduh melakukan pelecehan seksual dan disebut mengakui, sedangkan saat diinterogasi dia tidak akui," kata Rosmini saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Rosmini dan MS bersama orangtuanya berangkat umrah tanggal 3 November 2022 lalu. Tapi karena MS terlibat kasus pelecehan seksual terhadap korban perempuan asal Lebanon, dia lalu ditahan di Arab Saudi.

1. Keluarga sebut penerjemah paksa MS untuk mengaku

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Rosmini, kejanggalan pertama kali dialami MS saat ditahan dan diinterogasi. Salah satu orang yang menginterogasi adiknya yaitu penerjemah perempuan yang mengaku sebagai orang Indonesia.

"Waktu diinterogasi ada tiga perempuan, dua perempuan itu mungkin polisi Saudi dan satunya penerjemah. Katanya dia orang Indonesia. Adik Saya sempat tanya di mana dia tinggal di Indoensia tapi dia tidak jawab," terangnya.

"Terus penerjemahnya memaksa adik saya mengakui situasi yang adik saya juga tidak tahu waktu itu. Dia (penerjemah) menuduh adik saya melakukan pelecehan tapi adek saya tidak mau mengaku," lanjut Rosmini.

2. Rosmini : adik saya berani sumpah tidak melakukan pelecehan

Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Dok. IDN Times)
Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Dok. IDN Times)

Rosmini mengaku, terakhir dia berkomunikasi langsung dengan adiknya sebelum sidang atau sekitar akhir November 2022. Kemudian dia dan orangtuanya pulang ke Indonesia dan hanya bisa berkomunikasi via telepon.

Proses persidangan sendiri dikatakan Rosmini, digelar sekitar Desember 2022. Saat itu dia dan adiknya masih berkomunikasi walau hanya dibatasi dua menit saja. Adiknya hanya bisa minta untuk mencari pembelaan.

"Kedatangan kami hanya ingin beribadah, hanya ingin umroh tidak lebih dari itu. Untuk apa adik saya melakukan pelecehan di depan Ka'bah. Dia mengaku saat itu hanya ingin mencium hajar Aswad," jelas Rosmini.

Tapi, lanjut Rosmini, kondisi saat itu berdesakan dan hingga kemungkinan tidak sengaja menyentuh perempuan asal Lebanon. Kata Rosmini, adiknya hanya tidak tahu dan tidak sadar pada situasi sekitar karena tujuannya fokus ke Hajar Aswad. Namun tiba-tiba ada petugas yang menarik adiknya.

"Adik saya berani bersumpah dia tidak melakukan pelecehan, makanya saat sidang adik saya berani bantah tuduhan itu. Adik saya bilang dua saksi juga tidak hadir saat sidang, termasuk perempuan (asal Lebanon) itu," tegasnya.

3. Keluarga heran dengan persidangan di Arab Saudi

Ilustrasi suasana di Kota Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Ilustrasi suasana di Kota Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Rosmini menambahkan, selama proses persidangan, selain dua saksi  tidak dihadirkan bersama korban, sidang yang dipimpin majelis hakim dan penerjemah juga berlangsung daring.

"Saya tidak tahu itu persidangan seperti apa. Karena adik saya ini dihadapkan sama layar, di situ dia berkomunikasi sama hakim seperti video call. Bukan berhadapan langsung, dan soal CCTV tidak ada dibuktikan di situ," ujarnya. 

"Tidak ada informasi soal itu (sidang vonis), tidak ada info dari KJRI (Konjen). Padahal dari sebelum sidang adik saya sudah ditanya mau penerjemah dari mana? tapi setelah sidang tidak ada info," tambah Rosmini.

Diberitakan sebelumnya, MS alias HA divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi karena kasus pelecehan seksual kepada perempuan Lebanon. MS dihukum 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp200 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

10 Sep 2025, 00:04 WIBNews