Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Ada Indikasi Pidana soal Dana Cadangan Rp24 Miliar PDAM Makassar

Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Belum ada indikasi tindak pidana terkait dana cadangan PDAM Makassar
  • Danny Pomanto turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan
  • Penyelidikan masih berjalan dan menunggu bukti baru untuk memperkuat dugaan tindak pidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar masih dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

"Setelah kita pelajari, uang yang dipakai itu kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan PDAM," kata, Soetarmi, Sabtu (6/9/2025).

1. Belum ada indikasi tindak pidana

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Soetarmi menyampaikan, dari hasil telaah awal penyidik, dana cadangan yang ditempatkan di sejumlah bank memang menghasilkan bunga. Namun, keuntungan itu justru dipakai untuk mendukung operasional PDAM, bukan dinikmati individu.

"Artinya, selama ini yang ditemukan pemeriksa, dana dan bunganya digunakan PDAM sendiri. Jadi belum ada indikasi tindak pidana," ujarnya.

Karena itu, penyidik belum bisa menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, kata Soetarmi, ada kemungkinan kasus ini dihentikan jika memang terbukti seluruh keuntungan kembali ke perusahaan.

"Iya (berpeluang dihentikan), artinya penitipan uang itu ke beberapa bank, tapi keuntungan yang didapatkan dimanfaatkan oleh PDAM sendiri, tidak dinikmati oleh orang-orang secara pribadi," sebutnya.

2. Danny Pomanto turut dimintai keterangan

Eks Wali Kota Makassar dua periode M. Ramdhan Pomanto. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Eks Wali Kota Makassar dua periode M. Ramdhan Pomanto. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Dalam proses penyelidikan, Kejati Sulsel juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM.

“Beliau diperiksa untuk dimintai keterangan selaku dewan pengawas, terkait penempatan dana cadangan di beberapa bank,” jelas Soetarmi.

Selain itu, puluhan saksi lainnya juga sudah diperiksa. Mereka berasal dari pihak perbankan, direksi, hingga pegawai PDAM.

3. Menunggu bukti baru

Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)
Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)

Meski sejauh ini belum ada temuan niat jahat atau mens rea, Soetarmi menegaskan penyelidikan masih berjalan. Penyidik tetap membuka peluang jika ada bukti baru yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana.

"Kalau ada yang bilang ini pidana, ayo buktinya. Kita butuh itu untuk memperkuat tuduhan. Tapi sementara ini kita belum menemukan adanya itikad buruk," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah audit independen tahun 2023–2024 menemukan bunga dari dana cadangan tidak masuk ke kas PDAM. Dana Rp24 miliar tersebut merupakan akumulasi laba usaha yang sempat ditempatkan di sejumlah bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal, yakni Wali Kota Makassar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Belum Ada Indikasi Pidana soal Dana Cadangan Rp24 Miliar PDAM Makassar

07 Sep 2025, 17:20 WIBNews