Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Sulsel Siap Hadapi Gugatan Rp800 Miliar soal Pembakaran Gedung DPRD

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Polda Sulsel merespons gugatan perdata Rp800 miliar dari warga Makassar terkait pembakaran gedung DPRD.
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel mengaku menghargai langkah hukum yang ditempuh warga dan tegaskan sudah lakukan pengamanan maksimal saat aksi ricuh.
  • Warga Makassar gugat polisi, nilai lalai tangani demonstrasi berujung pembakaran dan meminta Polda Sulsel menanggung ganti rugi sebesar Rp800 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons gugatan perdata Rp800 miliar yang diajukan oleh seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengaku menghargai langkah hukum yang ditempuh warga yang menganggap polisi lalai atau "hilang" saat insiden kericuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD di Makassar pada 29–30 Agustus 2025.

"Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," ucap Didik kepada IDN Times, Selasa (9/9/2025).

Polda Sulsel tegaskan sudah lakukan pengamanan maksimal saat aksi ricuh

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)

Didik menegaskan, saat aksi demonstrasi terjadi pihaknya telah melakukan pengamanan secara maksimal. Namun jumlah massa yang banyak dan cenderung rusuh sehingga tidak memungkinkan untuk dicegah. Apalagi saat itu, polisi jadi target massa aksi.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujar Didik.

Ia menyatakan siap melayani gugatan perdata yang diajukan oleh warga dan juga siap mengikuti semua proses hukum.

"Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian atau Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum," tegas Didik.

Warga Makassar gugat polisi, nilai lalai tangani demonstrasi berujung pembakaran

Seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) menggugat Polda Sulsel atas kerugian akibat kerusuhan, Senin (8/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) menggugat Polda Sulsel atas kerugian akibat kerusuhan, Senin (8/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) akibat kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar. Sulhadrianto juga meminta Polda Sulsel menanggung ganti rugi sebesar Rp800 miliar.

Ganti rugi meliputi kerugian materil berupa kerusakan harta benda dan aset, sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, serta penderitaan psikis, Rp300 miliar.

Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm Muallim Bahar mengatakan gugatan ini telah resmi di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melalui E-Court.

"Jadi hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait perbuatan melawan hukum Polda Sulawesi Selatan, persoalan penanganan, aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD Sulsel dan Makassar," ucap Muallim kepada awak media di salah satu kafe di bilangan Jl AP Pettarani, Senin (8/9/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

10 Sep 2025, 00:04 WIBNews