Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Dalami Peran DPRD Sulsel di Kasus Korupsi Bibit Nanas

Kejati Dalami Peran DPRD Sulsel di Kasus Korupsi Bibit Nanas
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejati Sulsel memeriksa sejumlah pimpinan DPRD Sulsel periode 2024, termasuk Andi Ina Kartika Sari dan Darmawangsyah Muin, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
  • Penyidik mendalami peran Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan proyek bibit nanas untuk memastikan apakah program tersebut pernah disetujui bersama pihak eksekutif.
  • Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan swasta, sementara penyidikan masih terus berlanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan terus bergulir. Terbaru, sejumlah pimpinan DPRD Sulsel tahun 2024 yang kini menjabat sebagai kepala daerah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sulsel dan kini menjadi Bupati Barru, serta Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa.

Selain itu, turut diperiksa Syaharuddin Alrif, yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulsel dan kini menjabat Bupati Sidrap, serta politisi Demokrat Ni’matullah yang juga merupakan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode tersebut.

1. Pemeriksaan berlangsung di Kejati Sulsel

IMG-20251126-WA0245.jpg
Kapala Seksi Penegakan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi. (IDN Times/Darsil Yahya)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis (16/4/2026) siang.

“Ketua dan para wakil ketua yang diperiksa termasuk Ketua DPRD Sulsel periode itu (Andi Ina Kartika Sari),” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Soetarmi mengungkapkan, pemeriksaan sebenarnya dijadwalkan untuk seluruh pimpinan DPRD Sulsel periode 2024. Namun, satu orang tidak memenuhi panggilan, yakni Muzayyin Arif. Alasan ketidakhadirannya belum dijelaskan.

“Satu yang tidak datang, Muzayyin Arif,” singkatnya.

2. Jaksa mendalami peran Banggar DPRD

Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)
Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan DPRD dalam pembahasan proyek pengadaan bibit nanas yang kini tengah disidik.

Termasuk, apakah program tersebut pernah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) bersama pihak eksekutif.

“Yang dikonfirmasi itu apakah pengadaan bibit nanas ini dibahas di Banggar, apakah ada pembahasan bersama DPR atau tidak. Itu inti pemeriksaannya,” jelas Soetarmi.

3. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Meski demikian, Kejati Sulsel belum membuka secara rinci hasil pendalaman yang dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Kami belum bisa sampaikan secara terbuka. Intinya yang ditanyakan apakah kegiatan ini diketahui dan disetujui dalam pembahasan DPR,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (PNS Pemprov Sulsel), Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT AAN), Rio Erlangga (karyawan swasta), dan Uvan Nurwahida (PNS).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More