Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemuda di Gowa Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pemuda di Gowa Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pelau berinisial AG (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangakp polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dok. Polres Gowa
Intinya Sih
  • Pemuda berinisial AG ditangkap Satreskrim Polres Gowa atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya TA yang masih di bawah umur, setelah laporan dari keluarga korban.
  • Polisi menyita satu unit ponsel berisi rekaman aksi pelaku dan mendalami dugaan penyebaran konten pribadi korban melalui media sosial.
  • Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara korban mendapat pendampingan dan perlindungan psikologis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AG (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangakp aparat Satreskrim Polres Gowa atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur berinisial TA (17).

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA yang dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di wilayah Jalan Paccallaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada tanggal 12 April, setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tindakan asusila yang disertai unsur paksaan.

1. Korban dijemput di rumahnya

Aparat kepolisian dari Polres Gowa memperlihatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual. Dok. Polres Gowa
Aparat kepolisian dari Polres Gowa memperlihatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual. Dok. Polres Gowa

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Maret 2026. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan melakukan penangkapan dua hari setelah menerima informasi dari pihak keluarga korban.

“Terduga pelaku menjemput korban di rumah temannya dan kemudian membawa korban ke rumahnya, dan pada saat itu terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan,” ucap Arman didampingi Kanit PPA Ipda Nida Hanifah Djarnaji.

Arman menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal sebelumnya. “Kalau dari hasil penyelidikan kami, ini adalah hubungan pertemanan yang cukup lama, kurang lebih sekitar dua tahun,” kata Arman.

2. Pelaku diduga rekam aksi bejatnya saat setubuhi korban

Aparat kepolisian dari Polres Gowa memperlihatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual. Dok. Polres Gowa
Aparat kepolisian dari Polres Gowa memperlihatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual. Dok. Polres Gowa

Arman juga menyebut, selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Satu unit handphone yang di dalamnya berisi rekaman terkait peristiwa yang sedang kami tangani,” ungkap Arman.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali dan masih dalam pendalaman penyidik.

“Pelaku diduga beberapa kali mengajak korban ke rumahnya. Dalam prosesnya, terdapat unsur paksaan sehingga korban tidak dapat menolak,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih mendalami dugaan penyebaran konten pribadi korban melalui media sosial.

“Masih kami dalami terkait dugaan penyebaran konten pribadi korban,” tambahnya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Nida menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Setelah dilakukan komunikasi, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Kasus ini mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta pemulihan kondisi psikologis korban," tandasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More