- Ancaman pidana: penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Denda: paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tiga Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Tersangka Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Ketiga tersangka masing-masing Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Tahun 2009-2020 inisial S, Ketua Tim Pengelola Dana JKN Tahun 2018, inisial US dan Ketua Tim Pengelola Dana JKN Tahun 2022-2023, inisial S.
1. Kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief, mengatakan ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, tahun 2018 sampai Juli 2023. Kerugian keuangan negara Rp 3.377.592.797 atau Rp 3,3 miliar lebih.
"US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Achmad Arafat dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (9/9/2025).
Achmad menjelaskan US ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-02 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025. Sementara kedua tersangka yang sama-sama berinisial S berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-01 dan TAP-03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," jelasnya.
2. Kronologi dugaan korupsi yang menjerat tiga pelaku

Lebih lanjut Achmad menjelaskan adapun kasus yang menjerat dan menjadikan US, S, dan S sebagai tersangka berawal pada tahun 2018 hingga 2023 pengelola dana jasa layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa mengelola dana JKN Pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan.
Seharusnya dana digunakan sebagai biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
"Namun tidak dan digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.377.592.797," ungkapnya.
Achmad mengungkapkan, dalam kasus ini, Tim penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak kurang lebih 56 Saksi. Ia juga menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:
Primair
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.
Subsidair
Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.
- Ancaman pidana: penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Denda: paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.