Pedagang Protes Larangan Berjualan di Kawasan Pantai Losari Makassar

- Pedagang tuntut kejelasan larangan berjualan setelah 15 tahun
- Kembali berjualan karena kecewa janji relokasi tidak terealisasi
- Pemkot Makassar tegaskan pedagang harus sesuai aturan
Makassar, IDN Times - Sekelompok pedagang kaki lima yang biasa berjualan pada Minggu pagi di kawasan Pantai Losari menggelar protes kepada Pemerintah Kota Makassar. Mereka menuntut kejelasan setelah dua bulan tidak diizinkan membuka lapak.
Pada Minggu (7/9/2025), beberapa pedagang berbicara lantang di depan aparat Satpol PP. Para pedagang terekam kamera menyampaikan keluhannya. Rekaman video itu diunggah akun TikTok Suryaniyani.
"Ini masa biar sekali seminggu dilarang ki menjual di sini. Nda tahu bagaimana maunya Pak Wali Kota. Dari dua bulan lalu begini terus keputusannya, tidak ada. Janji dua minggu sampai tiga bulan mi belum ada kepastian. Kita dilarang terus menjual, bagaimana caranya," kata suara dalam video tersebut.
1. Tuntut kejelasan larangan berjualan setelah 15 tahun

Pedagang mengklaim telah berjualan di area Pantai Losari selama 15 tahun, rata-rata empat jam tiap pekan. Mereka menyebut larangan mulai berlaku awal Juli 2025 tanpa penjelasan rinci.
Sejak awal larangan, para pedagang berkali-kali mengirim surat resmi ke UPTD Pantai Losari, Dinas Pariwisata, dan Balai Kota untuk menanyakan kejelasan. Mereka juga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar sebagai upaya memperjuangkan hak berjualan mereka.
"Kami telah melakukan berbagai upaya dalam meminta kejelasan mengenai masalah kami, dimulai kami menyurat ke kantor UPTD, menyurat ke kantor Dispar, ke Balai Kota, sampai kami niat melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke kantor DPRD Kota Makassar sebelum dibakar dalam aksi demo," demikian tertulis dalam keterangan video tersebut.
2. Kembali berjualan karena kecewa janji relokasi tidak terealisasi

Dalam unggahan tersebut, mereka sempat bertemu Wali Kota Makassar pertengahan Juli usai aksi demonstrasi. Saat itu, pedagang dijanjikan relokasi dalam waktu dua minggu. Hingga awal September, janji tersebut belum terealisasi.
"Sejak pertemuan itu pula, Pak Wali Kota selalu menghindar dan susah untuk ditemui untuk dimintai kejelasan alasan kenapa kami dilarang dan ditagih janjinya! Disclaimer kami pedagang tidak berjualan secara gratis, kami menyewa lahan Pantai Losari layaknya EO ke pihak UPTD sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024," lanjut keterangan video tersebut.
Para pedagang Pantai Losari ini menyatakan lelah menunggu kepastian dan janji yang tak kunjung ditepati pemerintah. Kondisi itu memaksa mereka kembali membuka lapak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Pemerintah seharusnya sudah sangat bersyukur karena kami menjadi warga negara yang mandiri dan membantu lagi pendapatan APBD dengan berjualan tidak gratis, serta tidak bergantung pada pemerintah dalam mencari rejeki, seharusnya pemerintah memberikan tempat/wadah yang lebih baik, ini yang ada kami dimatikan rejekinya," tulis keterangan tersebut.
3. Pemkot Makassar tegaskan pedagang harus sesuai aturan

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menanggapi protes pedagang kaki lima yang dilarang berjualan di kawasan anjungan Pantai Losari. Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, saat ditemui di Balai Kota, Senin (8/9/2025), menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pedagang, tetapi setiap aktivitas harus sesuai aturan.
Hendra menjelaskan keluhan muncul karena beberapa pedagang biasa memanfaatkan badan jalan dan kemudian beralih ke wilayah anjungan Pantai Losari. Menurutnya, anjungan adalah bagian dari ikon Makassar yang sedang ditata untuk keindahan dan kenyamanan pengunjung.
"Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari, kalau ke Pantai Losari pasti ke anjungan. Untuk itu, atas keluhan masyarakat tersebut, apalagi sifatnya untuk mencari nafkah, pemerintah kota pasti memberikan perhatian terhadap itu," kata Hendra.