Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

- Ombudsman Sulsel ajak jurnalis perkuat pengawasan maladministrasi lewat KMPMDP
- Ombudsman soroti maraknya maladministrasi di tingkat desa pasca Pilkades
- Perangkat desa yang diberhentikan tanpa prosedur bisa diganti
Makassar, IDN Times - Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) di Hotel Four Points, Makassar, Selasa (9/9/2025). Pengukuhan ini dihadiri perwakilan masyarakat, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), serta jurnalis yang dilibatkan sebagai elemen strategis dalam pengawasan pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menilai jurnalis memiliki rekam jejak panjang dalam mengawasi ranah publik. Atas dasar itu, kelompok media diajak bergabung dalam KMPMDP.
"Secara historis tanpa kelompok ini, teman-teman media sudah banyak berkontribusi pada pengawasan. Kami ingin memaksimalkan gerakan yang ada sekarang agar lebih efektif dengan menyamakan persepsi di forum ini," kata Ismu.
1. Ombudsman Sulsel ajak jurnalis perkuat pengawasan maladministrasi lewat KMPMDP

Ismu menjelaskan partisipasi aktif jurnalis diharapkan bisa mengkapitalisasi perhatian mereka terhadap isu pelayanan publik yang selama ini sudah berjalan. Dengan adanya KMPMDP, pengawasan maladministrasi dinilai bisa lebih maksimal dan terstruktur.
"Teman-teman media saya yakin sudah di luar KMPMDP ini pun sudah pasti memiliki perhatian pada pelayanan publik. Hanya kita ingin lebih mengkapitalisasi lagi peran yang ada selama ini supaya dalam konteks pengawasan pelayanan publik itu bisa lebih maksimal," katanya.
2. Ombudsman soroti maraknya maladministrasi di tingkat desa pasca Pilkades

Dalam wawancara, dia juga menyoroti tingginya potensi maladministrasi di tingkat desa. Menurutnya, desa menjadi level pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat sekaligus memiliki intensitas politik yang tinggi.
"Setiap habis pemilihan kepala desa baru, biasanya langsung ada pergantian perangkat desa. Padahal, pergantian itu sudah diatur tegas lewat Permendagri. Prosedurnya jelas, tapi banyak dilewati kepala desa terpilih, sehingga muncul banyak pengaduan ke Ombudsman," jelasnya.
3. Perangkat desa yang diberhentikan tanpa prosedur bisa diganti

Laporan yang sering diterima Ombudsman di antaranya terkait layanan yang tidak berpihak pada masyarakat serta pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur. Ombudsman pun kerap meminta kepala desa untuk mengembalikan perangkat yang diberhentikan secara tidak sah.
"Ini banyak yang dilewati oleh kepala desa terpilih sehingga yang digantikan banyak menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. Akhrinya kita minta untuk dikembalikan," kata Ismu.