Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar Bertambah jadi 32 Orang

- Polisi menangkap tiga tersangka baru kasus pembakaran dan penjarahan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.
- Dari 32 tersangka, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.
- Tersangka di kantor DPRD Kota Makassar ditangani oleh Polrestabes Makassar dengan jumlah 18 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas masing-masing tersangka juga diungkapkan.
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Sudah 32 Tersangka
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap tiga tersangka baru kasus pembakaran dan penjarahan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. Sebelumnya, 29 tersangka telah dirilis di Kantor Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dengan tambahan tiga tersangka baru, saat ini jumlah pelaku yang ditangkap sudah mencapai 32 orang.
"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakara dan pngerusakan gedung DPRD Provinsi Sulsel dan Kota Makassar," ucap Didik Supranoto saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Empat anak di bawah umur

Didik menyebut, dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel. "Sedangkan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar," ujarnya.
Tersangka di kantor DPRD Kota Makassar ditangani oleh Polrestabes Makassar dengan jumlah 18 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur,. Identitas masing-masing tersangka; MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Sementara tersangka kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dengan jumlah 14 orang, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitas masing-masing tersangka yaitu; RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Pasal yang mejerat para tersangka

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain; Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
Sementara pidana untuk pelaku di Kantor DPRD Kota Makassar, dijerat tujuh pasal berbeda. Yaitu, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan barang.
Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Ujaran kebencian.