Modus Bawa Liburan ke Malino, Mahasiswa di Gowa Setubuhi Pelajar

- Pelaku membawa korban ke Malino dan menyetubuhi korban di penginapan.
- Pelaku mengakui perbuatannya setelah korban melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.
- Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang mahasiswa berinisial AH (21) setelah diduga telah menyetubuhi pelajar perempuan yang masih berusia 16 tahun. Modus pelaku mengajak korban berlibur ke kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong pada Selasa (9/12/2025) malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku AH diringkus di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/12/2025), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
1. Korban dijemput dan dibawa ke penginapan

Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menerangkan kronologi kasus kekerasan seksual ini. Awalnya AH menjemput Z di sekitar rumah korban, dengan iming-iming dibawa jalan-jalan ke Malino.
"Namun pelaku membawa korban menuju salah satu penginapan di wilayah Malino,” kata Alfian, Minggu (21/12/2025).
Alfian menjelaskan, saat keduanya sampai di Malino, pelaku memesan satu kamar dan mengajak korban masuk. Keduanya sempat ngobrol dan pelaku membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," terangnya.
2. Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban

Usai kejadian, AH mengantar korban pulang, dan seakakan tidak terjadi apa-apa. Namun korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku saat di Malino. Keluarga korban merasa keberatan Kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.
"Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui telah menjemput korban, membawa ke penginapan, dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban," ujarnya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear silver bernomor polisi DD 4446 UE milik AH.
Akibat perbuatannya, AH terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

















