Pengacara Desak Polisi Usut Peran SAD di Kasus Penculikan Bocah Bilqis

- Polisi diminta bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyelesaikan kasus penculikan Bilqis.
- Dalami motif adopsi Bilqis dan usut tuntas sindikat penculik anak tanpa mengabaikan adat setempat.
- Pengacara menegaskan perlunya proses hukum yang jelas dan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.
Makassar, IDN Times – Pengacara asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ahmad Kawakiby, menyoroti belum ditangkapnya pihak dari Suku Anak Dalam, Jambi, yang disebut sebagai pembeli Bilqis dalam kasus penculikan anak berusia 4 tahun di Kota Makassar. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka yang telah ditangkap polisi.
“Tentu saja harus diproses. Kemungkinan orang suku dalam ini diduga otaknya, dialah sindikat yang memulai semua ini. Dari Makassar ke Jakarta, lalu ke Jambi. Itu kan sudah sindikat,” kata Ahmad kepada IDN Times saat dimintai tanggapan kasus Bilqis, Jumat (14/11/2025).
1. Polisi diminta bekerja sama dengan pemerintah setempat

Ahmad menganggap penyelesaian kasus tidak cukup mengandalkan proses hukum. Pemerintah daerah setempat di Jambi juga dianggap perlu turun tangan untuk membangun komunikasi dengan komunitas Suku Anak Dalam yang tertutup.
“Saran saya sebagai lawyer, pemerintah Jambi harus mendekati orang suku dalam. Bicara solusinya. Kenapa sampai ada anak yang diambil seperti itu dan dibayar Rp80 juta? Dari mana uang itu?” katanya.
Ahmad juga mengingatkan adanya kekhawatiran anak tersebut bisa diperjualbelikan kembali. “Jangan sampai dijual lagi. Sekarang banyak viral organ tubuh manusia dijual sampai ke luar negeri. Jangan sampai begitu,” katanya.
2. Dalami motif adopsi

Polisi sebelumnya menyebut Bilqis dibawa untuk tujuan adopsi. Namun, Ahmad menilai narasi tersebut tidak cukup jelas. “Tidak tahu apa tujuan suku dalam ambil anak. Yang kita tahu baru adopsi, tapi bisa saja ada tujuan lain. Itu yang harus didalami polisi,” tegasnya.
Bahkan Ahmad menilai kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat penculik anak memang nyata dan tidak bisa dianggap enteng. “Selama ini saya hanya dengar cerita penculik anak, tapi tidak pernah lihat buktinya. Sekarang betul-betul ada," ujarnya.
3. Usut tuntas tanpa mengabaikan adat

Ahmad menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan, sambil menghormati kearifan lokal. “Harus diusut tuntas. Tapi harus kerja sama pemerintah Jambi. Tidak serta-merta bisa datang dan menangkap begitu saja karena ada adat yang harus dijaga. Namun proses hukum tetap jalan," tutur Ahmad.
Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Yuliana (30), warga Makassar, Nadia Hutri (29), asal Sukoharjo, Jawa Tengah, Meriana (42), warga Merangin, Jambi, Adit Prayitno Saputro (36), warga Pematang Kadis Bangko, Jambi
Mereka diduga berperan dalam rangkaian penculikan dan perpindahan Bilqis dari Makassar hingga ke Jambi sebelum berhasil ditemukan polisi.
















