Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kampung Narkoba Borta di Makassar Terhubung Jaringan Internasional

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat rilis kasus penggerebekan Kampung Narkoba Borta, Rabu (29/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Polisi gerebek kampung narkoba Borta (sebelumnya Sapiria) di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Dua tersangka ditangkap, termasuk bandar dan penyedia tempat, serta disita 10 gram sabu dan barang bukti lainnya.
  • Jaringan terkait dengan kasus penyelundupan 30 kilogram sabu internasional, dengan total 15 tersangka yang telah ditangkap.

Makassar, IDN Times – Dua orang ditangkap saat Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menggerebek Kampung Narkoba Borta (Sebelumnya ditulis Sapiria) yang berlokasi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (28/1/2025).

Dua tersangka yang ditangkap berinisial A (laki-laki), yang diduga sebagai bandar, serta S (perempuan) yang berperan sebagai penyedia tempat di Kampung Narkoba Borta.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, selain dua orang ditangkap, dalam operasi tersebut turut disita barang bukti 10 gram sabu.

"Di Kampung Borta yang diamankan ada dua orang inisial A (laki-laki) dan S (perempuan). Satunya penyedia tempat sabu, satunya bandar," ujar Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Polrestabes Malassar, Rabu (29/1/2025).

1. Barang Bukti Senjata dan Uang Tunai

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat rilis kasus penggerebekan Kampung Narkoba Borta, Rabu (29/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong), airsoft gun, busur panah, handphone, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta.

"Di Kampung Borta (diamankan) 10 gram sabu, tapi ada barang-barang ini. Ternyata memang di situ ada pagar besi, loket, dan tempat mengonsumsi sabu," ungkap Arya.

Menurut Arya, lokasi tersebut telah disiapkan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba, sehingga penggerebekan dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi perlawanan dari para pelaku.

2. Jaringan Internasional dan Pengungkapan Besar

Para tersangka peredaran narkoba di Makassar, Rabu (29/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Arya menjelaskan bahwa jaringan ini terkait dengan kasus penyelundupan 30 kilogram sabu yang berhasil diungkap pada Desember 2024 lalu, yang berasal dari jaringan peredaran narkoba internasional.

"Jadi pengungkapan ini sudah dimulai dari akhir Desember (2024). Pada saat itu ada diamankan 30 kilogram sabu. Kami melakukan pengembangan jaringan, bahkan sampai ke Parepare," katanya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi telah menangkap total 15 tersangka yang memiliki berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, hingga penyedia tempat.

"Kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah di bawah umur," ungkapnya.

3. Modus Baru Peredaran Narkoba di Sulsel

Barang bukti yang disita dari penggerebekan Kampung Narkoba Borta atau Sapiria di Makassar, Rabu (29/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa dalam jaringan ini, para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan khusus untuk mengedarkan narkoba secara daring.

"Nah terbaru kita amankan 9 orang sebagai operator (bandar). Operator ini menjual narkotika secara online melalui salah satu aplikasi seperti WhatsApp namanya Zangi," jelasnya.

Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut merupakan modus baru yang digunakan para bandar untuk menghindari pemantauan pihak berwajib. Setiap pelaku bahkan memiliki hingga 10 akun berbeda untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.

"Aplikasi itu digunakan oleh mereka untuk menjual narkoba, dan tiap orang bisa memiliki sampai 10 akun yang berbeda. Sisanya mereka menjual secara konvensional," pungkas Arya.

Arya mengungkapkan, dengan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan itu sebanyak kurang lebih Rp 6,4 miliar. Kemudian kalau barang bukti itu beredar, akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa.

“Untuk para tersangka sendiri, kita akan kenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 130, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, “tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us