Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Makassar, IDN Times - Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernama Soedirjo Aliman alias Jeng Tang di Jakarta. Jeng Tang ditangkap Kejaksaaan Agung.

"Tim Intelijen berhasil menangkap buronan seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/10).

1. Jeng Tang sempat kabur dan menghilang selama hampir 2 tahun

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jeng Tang kabur dan menghilang selama hampir 2 tahun. Dia berstatus tersangka korupsi sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sulsel.

Kejagung mengungkapkan, tersangka Jeng Tang merupakan buronan ke-345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

"Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tambah Mukri.

2. Jeng Tang terjerat kasus korupsi tahun 2015 terkait proyek Makassar New Port

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Makassar New Port, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/7/2019). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Jeng Tang merupakan pemilik PT Jujur Jaya Sakti.  Dia ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi penggunaan atau penyewaan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada 2015.

Tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya lalu menyewakan lahan negara tersebut kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk digunakan sebagai akses jalan menuju proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) senilai Rp500 juta.

Dari adanya dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, Kepala Kejati Sulsel akhirnya mengeluarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017 terhadap Jeng Tang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

3. Negara diduga merugi Rp500 juta akibat perbuatan Teng Jang

IDN TImes/Ita Malau

Kejati menduga, perbuatan tersangka merugikan negara hingga Rp500 juta. Kejati lantas mengeluarkan surat lanjutan untuk penguatan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Sebelumnya, Jeng Tang juga merupakan pemilik perusahaan PT Bumi Anugerah Sakti di tetapkan sebagai tersangka yang sejak Sprindik itu dikeluarkan 1 November 2017.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya kemudian disidangkan dan berstatus terdakwa, masing-masing: mantan Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan dua anak buah Jeng Tang, Rusdin dan Andi Jayanti Ramli.

Namun, majelis hakim pengadilan negeri setempat membebaskan ketiga terdakwa dengan vonis bebas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us